SIMP4TIK News – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 Tahun 2022 Lapas Nunukan Kelas II B melakukan penyerahan Remisi Umum Tahun 2022  secara simbolis kepada narapidana dan anak. Usai pelaksanaan upacara parade peringatan HUT RI ke – 77, mewakili Bupati Nunukan H. Hanafiah kemudian bergeser menuju lapas mengikuti kegiatan penyerahan yang berlangsung di Ruang Aula Lapas Nunukan, Rabu (17/8).

Wakil Bupati Nunukan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengatakan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan. Potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia.

"Maka dari itu, kewajiban kita saat ini adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh, sehingga bangsa ini menjadi lebih tangguh lagi. Kemerdekaan bukan tanda bahwa kita selesai berjuang, pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa,” ujar Hanafiah.

Dikatakan lebih lanjut pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. "Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat,” tambahnya. 

Hanafiah berharap segenap warga binaan  yang untuk menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal. 

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Nunukan I Wayan Nurastra Wibawa menyampaikan jumlah hunian lapas saat ini berjumlah 1.241 orang dengan jumlah penghuni 80% kasus narkoba dan 20% perkara tindak pidana umum lainnya.

"Selanjutnya jumlah warga binaan yang pada hari ini mendapatkan remisi umum adalah sejumlah 713 orang dengan besaran remisian yang berbeda-beda. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tentunya mereka yang sudah inkrah dan mendapatkan putusan tetap dari pengadilan negeri dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan,” Pungkasnya.

Penyerahan remisi dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan Hj. Sri Kustarwati Hanafiah, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Nunukan, Forkopimda beserta jajaran serta instansi vertikal.(*)


Foto/teks : Asrul
Editor        : Hermi M

Teks/Foto : Asrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom