SIMP4TIK News - Pemekaran Desa Binusan pada  tanggal 30 Oktober 2019 dan telah teregistrasi melalui surat gubernur Kalimantan Utara nomor 410/DPMD/GUB tanggal 26 Februari 2020 dengan nama Desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam

Sesuai dengan regulasi peningkatan status desa persiapan menuju desa definitif, dibutuhkan waktu 1-3 tahun dan berdasakan laporan evaluasi semester.  Berdasarkan regulai itu, maka tersisa kurang lebih 4-5 bulan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengawal Desa Binusan mekar menjadi 3 Desa.

Kabid Penataan Desa, Ramlan Apriyadi, S.STP menjelaskan, progres pemekaran dua desa sampai hari ini (24/5), telah sampai di level Tim Kabupaten dan telah disusun draf PERDA untuk diajukan ke Gubernur Kalimantan Utara. “Progres telah sampai ke level Kabupaten, draft Perda sudah disusun, setelah itu dibahas seterusnya diajukan ke Gubernur,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Penataan Desa, dua desa pemekaran itu kondisi wilayah dan kependudukannya adalah Desa Ujang Fatimah jumlah penduduk 1679 jiwa dengan luas wilayah 773,46 km2 terdiri atas 4 RT sedangkan Desa Binusan Dalam jumlah penduduknya berjumlah 1548 jiwa dengan luas wilayah 6.438,47km2  terdiri atas 7 RT.  “Secara fisik kita sudah siap namun perlu disertai dengan kesiapan administratif dan ketentuan lain sesai dengan regulasi  yang berlaku,” kata Ramlan.

Pemekaran desa Desa Binusan, seperti dilaporkan Suharni dari Tim Publikasi Pemkab Nunukan,  atas prakarsa masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu  untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.  Di daerah pemekaran desa ini ada  3.227 Jiwa di 11 RT yang menanti percepatan pembangunan dan akses pelayanan publik yang lebih optimal.

Menjelang deadline menjadi desa definitif,  Kepala Dinas DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaliskar Ssos MAP, berharap beberapa hal kepada stakeolder. Helmi mengimbau Pj. Kepala Desa persiapan untuk merampungkan bahan laporan semester sesuai dengan kenyataan dilapangan,  sehingga proses verifikasi dari DPMD dan Tim Kabupaten berjalan baik, cepat dan tepat.  “Kepada PJ Kepala Desa Persiapan segera rampung bahan laporan persemester sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan  agar proses verivikasi dari DPMD dan Tim Kabupaten bisa berjalan lancar cepat dan tepat,” imbaunya.

Helmi mengingatkan tahapan ini sesegera mungkin dipercepat, agar Pemda bisa blow up untuk mengejar deadline yang telah ditentukan.  Mantan Kepala Bagian organisasi ini juga mengharapkan dukungan DPRD Kabupaten Nunukan, untuk mendukung proses percepatan pemekaran berupa penetapan PERDA yang telah dipersiapkan 1-2 bulan kedepan. (*)

Teks/Foto : Suharni

Teks/Foto : Suharni, SAP (Tim Publikasi DINAS PEMBEDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA )

Editor : fahmiimaniar