SIMP4TIK News - Pemerintah secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut pemerintah dari UU Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185. Izin mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku sejak Bulan Agustus 2021. Dengan terbitnya PP terkait PBG tersebut maka PP Nomor 36 Tahun 2005 Tentang IMB resmi dicabut.

 

Abdi Jauhari, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk Penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan cara mengakses website SIMBG dengan alamat https://simbg.pu.go.id/.

Kabupaten Nunukan telah menerapkan PBG sejak tahun 2021 dimana tahap awal dilakukan yakni melaksanakan rapat dengan Sekretaris Daerah dan rapat dengan organisasi perangkat daerah terkait diantaranya DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda serta telah dilakukan juga sosialisasi kepada masyarakat.

 

"Masyarakat yang masih belum paham terkait PBG ini dapat langsung mengakses website SIMBG, dimana didalam website tersebut sudah terdapat menu Panduan Pengajuan PBG. Kelengkapan dokumen yang diperlukan dapat langsung diunggah pada website tersebut.  Data yang diterima sampai dengan akhir bulan Juli 2022 sudah ada pemohon PBG via website yang terdiri dari 59 Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dan 28 Pemohon Sertifikat Laik Fungsi.,” tambah Andi.

 

Hendra Kadang, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, menjelaskan bahwa IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Setelah Pemohon mengisi persyaratan yang ditentukan melalui website SIMBG, selanjutnya pemohon akan diminta menunggu verifikasi teknis oleh Dinas PUPR yang dibantu oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) untuk mendapat rekomendasi terhadap pemeriksaan kesesuaian bangunan gedung serta perhitungan  teknis retribusi melalui email pemohon.

 

Lalu notifikasi akan masuk melalui akun Dinas PMPTSP yaitu penetapan retribusi sebagai dasar untuk penagihan dan pembayaran retribusi bangunan pemohon. Kemudian setelah pemohon menyelesaikan pembayaran yang disertai bukti pembayaran yang sudah diuploud, maka Dinas PMPTSP akan melakukan verifikasi dan penerbitan PBG pemohon.

 

Guna meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang ditunjuk sebagai operator SIMBG, dinas PUPR Kabupaten Nunukan telah mengikutsertakan operator SIMBG pada Bimbingan Teknis Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Kota Tarakan pada 18 s/d 20 Juli 2022 lalu.

 

Teks/foto: Budiman (Tim Publikasi DPUPR)

Editor: Asa Zumara

Teks/Foto : Budiman Sidiq, S.STP (Tim Publikasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG )

Editor : Asa Zumara, SS