SIMPATIK NEWS - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Pembatasan Kantong Plastik di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Senin (27/6). Sosialisasi dibuka oleh Sekertaris DLH  Freddyanto Gromiko, dan diikuti oleh Anggota Satpol PP dan para pelaku usaha di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Hadir juga dalam kegiatan itu, Kabid Pada Bidang Pengelolaan Persampahan Muhammad Irfan Ahmad.

 

Freddyanto Gromiko sesaat sebelum membuka sosialisasi menyampaikan, para pelaku usaha memiliki peran yang sangat besar untuk mengurangi volume sampah, terutama sampah plastik, yang ada di Kabupaten Nunukan. Karena berdasarkan temuan di lapangan, kata Freddyanto, penghasil sampah plastik terbesar adalah para pelaku usaha.

 

Sementara itu, Muhammad Irfan Ahmad dalam kesempatan yang sama menyebutkan beberapa ketentuan yang diatur di dalam  Perbup. Nomor : 32 Tahun 2019, seperti jam membuang sampah, termasuk denda atau sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Menurut Irfan, di dalam pasal 14 telah diatur jam membuang sampah, yaitu dimulai pada pukul 8.00 s/d 06.00 wite kecuali hari Minggu tidak ada pembuangan sampah. Selanjutya, di pasal 30 juga disebutkan larangan – larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, antara lain membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, dan beberapa ketentuan yang lain.

 

Lebih lanjut Irfan menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan hidup, mendukung keberlangsungan pelestarian ekosistem, dan mencegah dampak kerusakan dari sampah plastik.

 

Penulis Muh.Arsyad DLH Nunukan

Editor : H. Sri Widodo

 

 

 

Teks/Foto : Muh. Arsyad (Tim Publikasi DINAS LINGKUNGAN HIDUP )

Editor : fahmiimaniar