SIMP4TIK News - Dalam Rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17  Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat wilayah Sungai, TKPSDA WS Sesayap (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sesayap) Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan Sidang Pleno I pada tanggal 20-22 Juli 2022 yang bertempat di Hotel Lotus Panaya, Kota Tarakan.

 

Pada sidang tersebut turut hadir sebagai narasumber dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. Anggota TKPSDA WS Sesayap terdiri dari 26 Peserta termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, Sekretariat TKPSDA yang terdiri dari 9 orang dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung selor sebanyak 13 orang. Kabid Sumber Daya Air, Sainuddin,ST, hadir mewakili kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan.

Dalam sidang tersebut,  Sainuddin berharap bahasan terkait Sungai Sembakung dapat menjadi topik pada sidang pleno selanjutnya dan dapat ditindaklanjuti pembahasannya ke tingkat nasional. Mengingat aliran sungainya berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

 

"Sungai Sembakung ini memiliki luas Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar 511.169, 48 Ha dan setiap tahunnya sering terjadi banjir yang berdampak  pada masyarakat di Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong dan Lumbis Pansiangan," jelas Sainuddin.

 

TKPSDA WS Sesayap merupakan suatu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada WS Sesayap. Yang mana memiliki fungsi koordinasi diantaranya  melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor wilayah dan antar pemilik kepentingan, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada WS Sesayap.

 

TKPSDA WS Sesayap menjalankan tugas antara lain pembahasan pola dan rencana, pembahasan program dan kegiatan, pembahasan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT), pembahasan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) dan pembahasan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada WS Sesayap. Selain itu TKPSDA WS Sesayap juga dapat memberikan pertimbangan kepada Kementerian PUPR  terkait permasalahan pengelolaan sumber daya air pada WS Sesayap.

Sainuddin menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan berada di dalam Wilayah Sungai Sesayap sehinnga ada kewajiban untuk berkontribusi di dalam tim koordinasi tersebut. Sesuai fungsi dan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) banyak isu-isu strategis terkait sumber daya air yang ada di Kabupaten Nunukan bisa sedikit banyak di bahas dan diangkat dan kemudian di atasi bersama antara kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan kementerian PUPR.

Teks/foto: Budiman (Tim Publikasi DPUPR)

Editor: Asa Zumara

Teks/Foto : Budiman Sidiq, S.STP (Tim Publikasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG )

Editor : Asa Zumara, SS