SIMP4TIK News - Program pembinaan ketenagakerjaan bantuan tenaga kerja mandiri pemula telah sampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat Nunukan khususnya kepada pencari kerja yang sedang ingin memulai usaha.
Dalam juknis kegiatan yang disampaikan Kemnaker melalui surat Nomor: 3/272/PK.03/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022, Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Drs Sugiarto, bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi masyarakat pencari kerja dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat.
Saat dimintai penjelasan terkait kegiatan ini pada Senin (18/7), Sugiarto mengharapkan masyarakat Nunukan khususnya pencari kerja atau yang baru ingin memulai usaha untuk antusias ikut serta dalam program kegiatan ini. "Program ini sangat membantu dalam menunjang masyarakat yang ingin memulai usaha dari segi bantuan dana dan pendampingan usaha yang akan di berikan langsung dari Kemnaker. Info terkait program kegiatan ini juga telah disampaikan melalui surat resmi Distransnaker ke 21 kecamatan seluruh Kabupaten Nunukan untuk di sebarluaskan ke masyarakat masing-masing wilayah," harapnya.
Persyaratan penerima bantuan tenaga kerja mandiri pemula anta lain terdiri dari sebuah kelompok yang beranggotakan 10 orang, bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kelompok, dan usulan usaha meliputi usaha pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif, dan perdagangan barang dan jasa.
Adapun persyaratan dan informasi lengkap terkait kegiatan ini dapat dilihat secara daring dalam laman https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2022Kepdir242.pdf atau meghubungi staf Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Joni Palentek, S.IP nomor handphone 081350134333.(*)
Teks / Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi Distransnaker)
Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )
Editor : fahmiimaniar