SIMP4TIK News- Menindaklanjuti aduan dari masyarakat di Kelurahan Tanjung Harapan, Satpol PP beserta aparat Kecamatan Nunukan Selatan melakukan penertiban pedagang kaki lima dan pemilik usaha cafe yang melampaui batas marka jalan di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, Rabu (20/07)
Penertiban ini menurut Bau Syahril, S. IP, M. AP diinisiasi oleh Satpol PP bekerjasama dengan aparat Kecamatan Nunukan. “Kita boleh cari usaha, namun karena kita berada di wilayah masyarakat maka kita harus mengikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Huzaini Lappe Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Nunukan, bahwa Satpol PP hanya berusaha untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bersama agar tidak ada masyarakat yang merasa terganggu.
“Para pedagang kaki lima hendaknya jangan membuat bangunan permanen di area jalan raya namun ke tempat yang lebih aman. Untuk sekarang kita masih melakukan himbauan, namun kalau nanti masih didapati seperti ini lagi akan ditindak lebih lanjut”. Ujar Camat Nunukan Selatan," ungkap Huzaini.
Huzaini menegaskan perlu dilakukan razia secara berkelanjutan agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar marka jalan untuk usahanya karena bukan hanya pedagang kaki lima, tali rumput laut pun saya lihat sudah mulai banyak lagi melampaui marka jalan.
"Setelah ini akan dilakukan razia secara berkelanjutan agar bisa memberi efek jera kepada masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, aturan tentang bangunan untuk usaha telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 yang melarang setiap orang untuk membangun, dan atau bertempat tingga serta melakukan kegiatan usaha di tempat-tempat umum seperti di taman, jalanan , serta di kawasan hijau. Pelanggaran terhadap perda ini akan dikenakan denda denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. (*)
Teks/Foto : Astrid Nirasari (Tim Publikasi Kec Nunukan Selatan)
Editor : Ilham Waskito
Teks/Foto : Astrid Nirasari, SS (Tim Publikasi KECAMATAN NUNUKAN SELATAN )
Editor : fahmiimaniar