SIMP4TIK News - Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan sistematika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Dalam Permendagri itu diatur  tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Output dokumen dari perumusan tersebut khususnya untuk daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujar Yoseph ST MT,  Kepala Bidang (kiri) dan Rusdiansyah, S.ST., Ahli Muda Perencana (kanan) pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Nunukan

Menurutnya, perbedaan antar dokumen dokumen tersebut adalah jangka waktu masing-masing, RPJPD berjangka waktu 25 tahun, RPJMD 5 tahun dan RKPD 1 tahun. “Dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut, tidak akan terlepas antara satu sama lain dengan sistem hierarki, RPJPD sebagai dokumen induk menjadi rujukan oleh RPJMD yang juga menjadi rujukan oleh RKPD. Dengan demikian, katanya, pembangunan di suatu daerah sudah direncanakan dan ditentukan setiap 25 tahun yang kemudian ditegaskan kembali setiap 5 tahunnya dan lebih dirincikan setiap tahunnya.

Yoseph menambahkan, RPJPD Kabupaten Nunukan ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang menandakan bahwa pada hari ini sedang berlangsung RPJMD ketiga dengan periode 2021-2026 dalam membangun daerah Kabupaten Nunukan. Visi dari RPJMD ketiga ini adalah Mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil dan Sejahtera.

“Setiap tahun merupakan tahapan dari RPJMD ketiga yang kemudian menjadi tema pada tahun berjalan. Usulan yang akan diprioritaskan baik fisik maupun non-fisik adalah usulan yang sesuai dengan tema pembangunan pada tahun/tahapan berjalan” beber Rusdiansyah. Tahapan-Tahapan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tahapan-tahapan tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Rusdiansyah dalam tahapan penyusunan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara garis besar adalah adanya rancangan awal, forum kosultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), perumusan rancangan akhir dan penetapan.

“Pada tahapan musrenbang akan dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, kita akan menampung semua usulan  kemudian akan ditentukan di antara usulan-usulan tersebut yang akan menjadi prioritas, dalam menentukan prioritas pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kesesuaian dengan sasaran prioritas pembangunan pada tema yang berjalan, tingkat urgensi usulan dan tetntunya kemampuan anggaran, hal tersebut yang menjadi tantangan bagi kita agar tepat sasaran dan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat” tambah Rusdiansyah.

Dengan demikian, katanya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Khususnya Bappeda Litbang mengharapkan seluruh elemen yang terlibat dalam perencanaan pembangunan dapat jeli memberikan usulan dengan memperhatikan sasaran dan prioritas pembangunan daerah agar kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan dapat terakomodir.(*)

Teks/Foto : Muh Hidayat (Tim Publikasi Bappeda Litbang)

Teks/Foto : M. Hidayat, S.STP (Tim Publikasi KECAMATAN LUMBIS )

Editor : fahmiimaniar