SIMP4TIK - News – Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dengan demikian masyarakat dijamin Undang - Undang untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk berartisipasi dalam pembangunan demi terciptanya tujuan Negara Kesatauan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pendidikan Politik, Pemberdayaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Septi S Hapsari SIP MA pada Rabu (24/8) di ruang kerjanya menerangkan tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya dasar hokum Organisasi Kemasyarakatan adalah Undang - Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Septi dalam pasal 1 disebutkan, organisasi yang selanjutnya di sebut Ormas adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Organisasi kemasyarakatatan terbagi dua, pertama organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum yang Legal Standing diproses tidak melaui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, melainkan langsung ke Kementrian Hukum dan HAM RI. Kedua adalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) Legal Standing diproses di Kementrian Dalam Negeri RI melalui Bakesbangpol setempat,” katanya.
Septi mencontohkn organisasi kemasyarakatan berbadan hukum adalah perkumpulan dan yayasan,dan organisasi kemsyarakatan yang tidak berbadan hukum disebut Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM), Ormas atau Non Government Organisation (NGO) atau Orgnisasi Non Pemerintah.
“Apabila organiasi masyarakatan yang berbadan hukum Legal standingnya sudah di keluarkan oleh Kemenkumham barulah ormas tersebut melaporkan ke Bakesbangpol setempat untuk diterbitkan Surat keterangan Lapor (SKL),” jelasnya.
Terkait hl ini mantan Kabid Pengadaan dan Kedudukn Hukum Pegwai BKPSDM ini, Bakesbangpol hanya sebatas melakukan pendataan/meregistrasi organisasi kemasyarakatan, untuk langkah selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkumham dan Kemnegdari untuk Legal standingnya.
“Disinilah perbedaan antara SKL dan SKT bagi organisasi kemasyarakatan.Standart Operasional dan Prosedur dalam pelayanan pada bidang pendidikan politik, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakat tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Nunukan Nomor 188.46/07/BKBP-I/2022 tentang SOP,” tambahnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tertuang dalam pasal 11 - pasal 18, disebutkn persyaratan Surat keterangan Lapor ( SKL ) Ormas. Ada 10 persyaratan yang harus di penuhi yang diantaranya yaitu surat permohonan pendaftaran ( surat ditujukan kepada Bupati nunukan melalui kaban kesbangpol kab nunukan , ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau yang sederajat, fotocopy SKT pusat dan SK AHU dari kemenkumham RI, 3. AD-ART ormas, surat keterangan domisili sekretariat ormas, foto copy ktp pengurus ( ketua, sekteraris,dan bendahara), pas photo berwarna ukuran 4x6 pengurus ( masing 1 lembar, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan pada akhir tahun, salinan SK kepengurusan, foto sekterariat tampak dari depan dengan papan nama dan surat pernyataan kesediaan/persetujuan untuk ormas yang dalam pengurusanya mencantumkan nama pejabat negara,pejabat pemerintah,dan tokoh masyarakat. (*)
Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim