SIMP4TIK News - Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Rembuk Stunting dan Desiminasi Audit Kasus stunting (AKS) untuk mencegah dan mengatasi stunting di Kabupaten Nunukan bertempat di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (29/09).
Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE MM PhD, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE MSi hadiri kegiatan tersebut bersama Sekda Nunukan Serfianus, S IP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan mengatakan satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah daerah secara bersama-sama harus melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi dan rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui musrenbang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di desa lokus," ungkap Laura dalam hal ini disampaikan Hanafiah.
Dijelaskan lebih lanjut, pemerintah pusat telah menetapkan perpres No 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian/goal dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang tujuannya yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan.
”Seperti kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi anak kerdil atau kita sebut dengan istilah stunting yang tinggi sehingga presiden dan wakil presiden telah berkomitmen untuk memimpin langsung upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting agar penurunannya dapat terlaksana secara merata, oleh karena itu maka ditetapkan 160 kabupaten/kota untuk dilakukan intervensi penanganan stunting di tahun 2018, selanjutnya ditetapkan 60 kabupaten/kota tambahan untuk daerah intervensi tahun 2019, yang salah satu lokasinya adalah Kabupaten Nunukan," tambahnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kabupaten Nunukan masuk dalam lokasi pelaksanaan intervensi stunting intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten hingga pemerintah desa.(*)
Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom