SIMP4TIKNews – Kepala Dinas Pekerjaaun Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan Abdi Djauhari ST didamping Kepala Bidang Bina Marga menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan Tahun Anggaran  (TA) 2023  yang dilaksanakan oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR pada Senin (02/08) bertempat di Hotel Amos Cozy Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaaun Umum Penataan Ruang  (PUPR) Kabupaten Nunukan Abdi Djauhari ST menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyinkronkan kegiatan yang bersumber dari (Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang jalan seluruh kabupaten dan kota se – Indonesia.

Dikatakan Sinkronisasi dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu mekanisme untuk pengalokasian DAK Fisik Bidang Jalan untuk Tahun anggaran yang akan datang. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Usulan Pemerintah Daerah terkait usulan DAK Fisik Bidang Jalan Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi KRISNA.

“Aplikasi ini merupakan Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja,” ungkapnya.

Ditambahkan tahapan pengalokasian DAK Fisik ke Daerah dimulai dari Pengusulan Kegiatan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah melalui Aplikasi KRISNA, Selanjutnya dilakukan Penilaian Awal Usulan oleh Kementerian Teknis dan BAPPENAS atas kelayakan teknis berdasarkan kriteria teknis yang telah disepakati dari seluruh usulan yang masuk.

“Setelah 2 (dua) tahapan tersebut dilaksanakan dilanjutkan dengan Tahapan Sinkronisasi dan Harmonisasi sebagaimana yang dilaksanakan saat ini, guna mengkonfirmasi hasil penilaian awal antara Kementerian terkait dan Pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan teknis dan pemenuhan kesiapan pelaksanaan kegiatan.

Abdi Kembali menjelaskan setelah tahapan ini selesai maka akan dilakukan perhitungan alokasi anggaran berdasarkan hasil Sinkronisasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kinerja pelaksanaan DAK tahun sebelumnya oleh pemerintah daerah. Dan Tahapan Akhirnya adalah dengan persetujuan RAPBN 2023 dilanjutkan Pemerintah Daerah dapat Menyusun Rencana Kegiatan sesuai alokasi Anggaran yang telah ditetapkan melalui Perpres sebagai dasar pelaksanaan DAK Fisik ditahun 2023.

“Setelah semua usulan kita di setujui, Pagu Anggaran DAK Fisik khususnya bidang jalan yang diberikan di Tahun 2023 nantinya dapat mengcover semua usulan pemda Kabupaten Nunukan tetapi jika pagu indikatif yang diberikan kurang maka akan diprioritaskan sesuai urutan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah kabupaten Nunukan,” harapnya.

 

 

Penulis : Sumber DPUPR Kab Nunukan

Editor : Aiyub

 

Teks/Foto : Budiman Sidiq, S.STP (Tim Publikasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG )

Editor : Aiyub, SE