SIMP4TIK News - Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, membuka Focus Group Discussion isu strategi dalam rangka penyusunan RPPEG yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nunukan bekerjasama dengan GIZ PROPEAT Kaltara yang dihadiri oleh Koordinator Profit Kaltara Nessy Rosdiana. Acara tersebut juga di hadiri oleh OPD terkait dan dilaksanakan di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Nunukan. Rabu (24/08).
RPPEG merupakan salah satu tindakan korektif Pemerintah Indonesia dalam tata kelola gambut. Di tingkat nasional RPPEG ditetapkan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Tahun 2020 - 2049.
Dalam keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan peta kesatuan hidrologis gambut nasional yang menyebutkab Kalimantan Utara memiliki 13 HKG dengan luas 347.451 Ha yang terbesar di 3 kabupaten yaitu Nunukan, Tana Tidung dan Malinau.
Dalam percepatan penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), Kab. Nunukan telah membentuk kelompok kerja (pokja) RPPEG melalui surat keputusan bupati Nomor 188.45/249/IV/2022tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Kerja perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kab. Nunukan tanggal 24 April 2022.
Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus sebelum membuka acara berkesempatan memberikan sambutannya. Serfianus menyampaikan bahwa ekosistem gambut adapah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitasnya.
"Gambut sendiri memiliki manfaat mampu menampung hingga 30 persen jumlah karbon dunia agar tidak terlepas ke atmosfer. Selain itu, hasil penelitian menunjukan bahwa lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar," ujarnya.
Serfianus juga menyampaikan bahwa selain untuk mendapatkan isu strategis, dalam Focus Group Discussion bermuara pada kesepakatan Visi, Misi, Tujuan dan sasaran pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Hal itu tak kalah penting untuk dapat didiskusikan dan dibahas,sehingga didapatkan satu kata kesepakatan dalam memahani Visi an Misi dari perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
"Lahan gambut yang terluas di Kalimantan Utara berada di Kab. Nunukan, jadi kita berharap bagaimana pengelolaan dan perlindungan lahan gambut yang berada di Kabupaten Nunukan nanti dapat sesuai dengan Visi dan Misinya. Apalagi Presiden RI telah menetapkan Kalimantan Utara ini sebagai sentra ekonomi hijau. Tentu ini menjadi perhatian kita khususnya di Pemerintah Kab. Nunukan yang memiliki luasan lahan gambut yang cukup besar. Saya berharap melalui FGD Ini akan tersusun atu dokumen, satu perencanaan yang baik, tentunya bagaimana nanti caranya kita mengelola lahan gambut yang ada di Kab. Nunukan ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.
RPPEG Kabupaten Nunukan meliputi areal kesatuan hidrologis gambut yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Nunukan mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Nasional Skala 1:250.000.
Berdasarkan SK tersebut, jumlah KHG yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Nunukan sebanyak 5 KHG, yang meliputi 6 Kecamatan dan 32 Desa yaitu Kec. Nunukan, Kec. Sebuku, Kec. Sembakung, Kec. Sembakung Atulai, Kec. Lumbis. (*)
Teks/Foto : MULIYANTI (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim