SIMP4TIK News – Potensi peningkatan jumlah Pendapatan Asli Daerah masih berpeluang besar dari retribusi parkir. Apalagi retribusi parkir dapat diperoleh melalui parkiri khusus dan parkir tepi jalan umum. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018. “Retribusi parkir sudah diatur dalam perbup sehingga kita berpeluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Mahyuddin ST, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan.
Menurut Mahyuddin, parkir khusus penarikannya di RSU, pasar Yamaker dan Puskesmas Nunukan, mengingat tempat – tempat ini merupakan aset Pemda sedangkan Parkir tepi jalan umum di Bintang mode, pasar pagi, duta mode, marami, jl. Yos Sudarso, pasar inhutani.
Penarikan parkir ini diakui Mahyuddin belum optimal dibandingkan dengan potensi yang ada. Menurutnya, kurangnya personil atau petugas dalam penarikan retribusi ini juga menjadi penghambat, karena petugas parkir yang pernah direkrut di tarik ke bidang – bidang, sekertariat dan pelabuhan penyerbangan. “Personil kita kurang sehingga mereka ditarik ke sekretariat dan bidang-bidang,” ungkapnya.
Apakah ada kendala dalam menarik retribusi ini karena kita berhubungan langsung dengan masyarakat? Mahyuddin mengatakan kendala itu banyak karena kita masih dalam tahap sosialisasi ,masih ada personil kita yang belum paham tentang bagaimana cara menarik retribusi ini karena mereka masih baru,dari masyarakat juga menanyakan fasilitas yang kita sediakan belum memadai tetapi kita terus berusaha untuk menjadi yang lebih baik lagi.(*)
Teks/Foto : Yusniar Uba (Tim Publikasi Dishub)
Teks/Foto : Yusniar Uba, S.I.Kom (Tim Publikasi DINAS PERHUBUNGAN )
Editor : fahmiimaniar