SIMP4TIK NEWS - Retbusi parkir menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang perlu dioptimalkan. Menurut Kabid Perhubungan Darat Mahyuddin ST optimalisasi retibusi parkir masih menghadapi hambatan. “Kita masih kekurangan tenaga khusus parkir sehingga masih banyak spot yang belum terlayani,” katanya.

Mahyuddin menambahkan kurangnya personil atau petugas dalam penarikan retribusi ini juga menjadi penghambat, karena petugas parkir yang pernah kita rekrut dulu sebagian ada yang memungut  sekitar 10% sedangkan yang lainnya di tarik ke bidang – bidang, sekertariat dan pelabuhan penyerbangan.

Mahyuddin menjelaskan ada dua kategori parkir yang dapat dipungut biaya parkir yaitu parkir lhusus dan parkir tempat jalanan umum. Kategori parkir ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 05 Tahun 2018. “Parkir khusus penarikannya di RSU, pasar Yamaker dan Puskesmas Nunukan karena tempat – tempat ini merupakan aset Pemda sedangkan Parkir tepi jalan umum di Bintang mode, Pasar Pagi, Duta Mode, Marami,  Yos Sudarso, dan Pasar Inhutan,”  jelasnya.            

Selain kendala sumber daya manusia, Mahyuddin mengakui dari internal petugas masih ada yang malu-malu melaksanakan pemungutan biaya parkir. Disamping itu sosialisasi juga masih kurang sehingga kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. “Kendala itu banyak karena kita masih dalam tahap sosialisasi ,masi ada personil kita yang belum paham tentang bagaimana cara menarik retribusi ini karena mereka masih baru,dari masyarakat juga menanyakan fasilitas yang kita sediakan belum memadai tetapi kita terus berusaha untuk menjadi yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Dibidang perairan terdapat data pelayanan penerbitan surat kelengkapan kapal dan surat keterangan kapal mengalamai penurunan. Menurut Kepala Bidang Zainal Abidin SE MM penurunan sejak Juli tahun adanya regulasi pengambilan alih dari kementrian perhubungan laut ke kementrian perhubungan darat atau BPTD ( Balai Pengelolah Transportasi Darat ) Kaltimtara wilayah XVII Balikpapan.

“Itulah sebabnya, sehingga pengurusan dokumen kapal yang di sebut diatas bukan lagi di Dishub, jadi bagaimana pemilik speed, perahu motor, motoris untuk mengurus dokumennya, diarahkan ke PLBL karena petugas dari BPTD ada di situ,” katanya.

Teks/Foto : Yusniar Uba (Tim Publikasi Dishub)

 

Teks/Foto : Yusniar Uba, S.I.Kom (Tim Publikasi DINAS PERHUBUNGAN )

Editor : fahmiimaniar