SIMP4TIK News - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat , Bau Syahril, S.IP, M. AP bersama Gabungan Satpol PP Kabupaten Nunukan melakukan razia dan sosialisasi kepada warga pemilik sapi yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan. ( Selasa, 14/06/22)

Tindakan tegas akan  dilakukan setelah muncul banyak aduan dari masyarakat Tanjung Harapan yang berkeluh kesah atas ulah sapi yang berkeliaran tanpa diikat oleh pemiliknya.”Mulai dari banyaknya tai sapi di jalanan, bau pesing kencing sapi di sekitar rumah, motor diberakin sapi, hingga tengah malam sapi masuk ke dapur rumah, ini sangat mengganggu”  ujar Bapak Awal  salah satu warga di Kelurahan Tanjung Harapan.

Lurah Tanjung Harapan tidak ketinggalan ikut berpartisipasi melakukan razia pada sapi-sapi liar yang tidak diikat warga. Namun kendala muncul ketika warga tidak mau mengakui kepemilikan sapi liar tersebut. “Hal ini membingungkan karena ketika kejadian tidak ada bukti yang kuat , sehingga agak susah untuk ditindaklanjuti” ujar Lurah Tanjung Harapan.

Meskipun demikian,  Camat Nunukan Selatan beserta Gabungan Satpol PP berupaya untuk mengatasi masalah tersebut secara bertahap dimulai dari upaya himbauan, hingga hukuman tegas. “Untuk tahap awal kita akan memberikan himbauan dulu, namun jika masih banyak aduan dari masyarakat, kita kan bertindak tegas lapor ke kepolisian.”ujar Bau Syahril, S. IP, M.AP.

Sementara itu, warga di Kelurahan Tanjung Harapan sangat berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan mengingat sudah banyak kerugian yang ditimbulkan.  Warga juga berharap bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas  agar para pemilik sapi tidak sembarangan memelihara sapinya.

Tata Tertib Pemeliharaan Hewan sebetulnya sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 pasal 43 yang mewajibkan setiap orang yang memelihara hewan ternak agar dapat menjaga hewan ternaknya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman, kebun masyarakat, dan tempat umum lain, selain itu pemilik hewan ternak harus dapat menjamin agar hewan peliharaannya / ternaknya tidak mengganggu , membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan.  Sanksi bagi pelanggaran Perda ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

"Razia sapi ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga yang berani membiarkan sapinya berkeliaran merugikan warga. “ujar Kasi. Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Nunukan.(*)

Teks/Foto : Astrid Nirasari

Editor : Ilham Waskito

Teks/Foto : Astrid Nirasari, SS (Tim Publikasi KECAMATAN NUNUKAN SELATAN )

Editor : fahmiimaniar