SIMP4TIK News - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan dibentuk  berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan  Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Di bawah kepemimpinan Sabri, ST.MM selaku Kepala Dinas , dalam pelaksanaan Tugas dan  Fungsi dibantu oleh Sekertaris dan lima kepala   Bidang yang menangani urusan  Koperasi, Usaha Kecil Menengah,  Perindustrian,  Perdagangan dan  Kemetrologian.

 

Sekretaris DKUKMPP Erlina ST MAP memaparkan singkat banyaknya urusan yang tergabung pada DKUKMPP ini tentu berimplikasi kepada luasnya kewenangan dan tanggung jawab organisasi. “Urusan-urusan itu tergambarkan pada bidang-bidang yang ada, sehingga semua bidang itu harus bersinergi agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi bisa terlaksana dengan lancar,” katanya.

 

Koperasi Kendala Modal dan SDM

Menyambut harapan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Hj Siti Hasnah SE mengaku, pihaknya melakukan pembinaan berkesinambungan terhadap koperasi yang ada,  baik koperasi yang aktif, tidak aktif dan koperasi yang  berpotensi untuk dibubarkan.  Dari data base  Koperasi  dari tahun ketahun  terjadi peningkatan pertumbuhan koperasi yang cukup signifikan di Nunukan.  “Pada Tahun 2021 dari 388  koperasi yang terdata,  terdapat 122  koperasi yang aktif, selebihnya   masuk kategori koperasi yang akan di bubarkan. Bidang usaha yang di lakukan para pelaku koperasi umumnya adalah bidang Perkebunan,  Perikanan dan Usaha Sembako,” ujarnya.

Permasalahan umum  yang  terjadi dalam perkoperasian di Nunukan, kata Hasnah,  adalah  Permodalan. Masih banyaknya koperasi yang masih mengharapkan bantuan permodalan dari pemerintah  dan rendahnya sumber daya manusia pengelola koperasi. Dua hal ini menjadi sumber penyebab  banyaknya  koperasi yang macet dan mandeg.  Upaya yang diulakukan untuk mengatasi masalah tersebut,  DKUKMPP selalu berusaha  meningkatkan pembinaan dan pendampingan melalui pelatihan dan turun langsung kelapangan berdiskusi dengan pengurus koperasi.

“Bila permasalahan permodalan  disarankan untuk mengajukan bantuan pada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) dari dari Kementrian koperasi. Daya dukung koperasi terhadap pertumbuhan  ekonomi di Nunukan cukup besar terutama dalam  menciptakan lapangan kerja  baru sehingga mengurangi pengangguran,” jelasnya.

 

Covid 19 UMKM tetap Soko Guru

Dimasa-masa  Pandemi Covid 19 sektor UMKM   tetap menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional walaupun ditengah pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Ini terlihat dari peningkatan pertumbuhan UMKM  sebesar 17,691 %  pada tahun 2021  dari 13,541 pada tahun 2020.   Peningkatan ini  tidak terlepas dari  dukungan  pemerintah baik pusat  maupun Daerah  melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bekerjasama dengan Perbankan  berupa bantuan Modal Usaha  dengan Kredit Usaha Rakyat  (KUR).

Umumnya UMKM yang ada bergerak di sektor usaha kuliner, kerajinan tangan dan Agrobisnis.  Permasalahan umum yang dihadapi pelaku  UMKM saat ini adalah kwalitas SDA yang rendah  baik dari pendidikan, keterampilan dan pengalaman sehingga  pola bisnis yang dijalankan  lebih banyak di fokuskan pada produksi bukan karena permintaan pasar. Peran DKUKMPP untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan  melakukan pelatihan-pelatihan  dan sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan  dan kompetensi pelaku UMKM.

 

Kemetrologian Lindungi Konsumen

DKUKMPP Kabupaten Nunukan melalui bidang Kemetrologian selalu berusaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap berat produk/isi  yang dihasilkan karena perlindungan terhadap konsumen merupakan hal penting yang harus di lakukan,   Pembinaan dan pengawasan terhadap tera/ tera ulang secara langsung ke pasar dan perusahaan-perusahaan.  Namun yang menjadi permasalah dalam pelaksanaan tera/tera ulang  adalah rendahnya kesadaran pedagang untuk melakukan tera/tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan. 

Menurut Kabid Kemetrologian Marlina Puspasar, SE timbangan atau alat ukur yang telah dilakukan teta/tera ulang terdapat stiker  dari DKUKMPP  yang mencantumkan  tahun pelaksanaan kadaluarsa tera/tera ulang.

 

CPO Dominasi Sektor Industri

Sektor industri terbesar di Kabupaten Nunukan adalah  pengolahan minyak CPO  oleh perusahaan sawit.  Sedangkan industry kecil  lebih kepada pengolahan industry rumahan yang tidak  terlalu menyerap banyak tenaga kerja. Prosentase Pertumbuhan Industri olahan pangan di Kabupaten Nunukan  dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang cukup fluktuatif,  Tahun 2017  Pertumbuhan Industri  sebesar 10,84% dan pada Tahun 2021 menjadi 25,57% hal ini disebabkan banyaknya pelaku usaha baru yang mendapatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah khususnya industry olahan pangan (IKM/UMKM).  Untuk meningkatkan daya saing terhadap produk-produk yang di hasilkan perusahaan besar dan dari Negara tetangga Malayasia yang mengalir bebas masuk ke Nunukan.

 

Kepala Bidang Perindustrian M.Nur, S.Sos. MM DKUKMPP Kabupaten Nunukan juga  melaksanakan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi produk UMKM/IKM  hal ini dilakukan agar produk yang dihasilkan bisa bersaing  dengan produk lain. Selama program tersebut dilaksanakan  mulai dari Tahun 2014   ada  sekitar 44 UMKM/IKM yang telah menerima sertifikat Halal atas produk yang dihasilkan.  Selain itu DKUKMPP  Kabupaten Nunukan juga sedang menyusun Kawasan Pembangunan Industri yang  kerjasama dengan pihak  LP2PM Universitas Borneo Tarakan agar kedepannya  pembangunan Industri di Nunukan lebih terencana dan terarah.  

 

Kelola Tiga Pasar

Di Nunukan pasar yang di bentuk dan termasuk pasar pemerintah ada 3  yaitu Pasar Sentral, Pasar Inhutani dan Pasar Baru di Sedadap.  Selebihnya pasar-pasar tradisional tersebut terbentuk secara sendirinya oleh sekumpulan pedagang pasar.  Dalam penataan pasar sehari-hari DKUKMPP dibantu oleh pengelolah pasar,  ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Retribusi Pasar.  Dalam penataan pasar-pasar bukan pasar pemerintah DKUKMPP selalu berusaha membangun komunikasi dan pembinaan  dengan pengurus pasar  agar mau bekerjasama dalam pengelolaan pasar agar tidak merusak  tata kota, namun dalam kenyataannya hal itu sulit untuk dilakukan karena kurangnya kemauan pengelolah untuk diatur.

 

Perdagangan Distribusi Belum Optimal

Secara umum neraca perdagangan  menurut Dior Farmes SIP MA bahwa kinerja ekspor Kabupaten berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) Nunukan dari tahun ketahun  terjadi peningkatan ekspor ini dilihat dari bertambahnya perusahaan atau eksportir  yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bidang usaha CPO kelapa sawit, Rumput Laut produk perikanan dan Batu Bara.  Permasalahan  yang terjadi di bidang perdagangan  umumnya belum optimalnya sistem distribusi  barang kebutuhan pokok dan strategis ini disebabkan  belum memadainya sarana dan prasaran logistic hal inilah yang menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi beragam.

Selain itu tingginya  pengunaan barang impor  karena harga yang ditawarkan  lebih terjangkau. Kalau dari pemasaran  kurangnya pelaku usaha untuk beroientasi pasar dan tidak memiliki kemampuan mengakses informasi pasar. Untuk mengatasi hal tersebut DKUKMPP selalu  memberikan pembinaan dan  pelatihan kepada pelaku usaha /eksportir  adar mampu  mengatasi permasalahan dalam usaha mereka. (*)

Teks/Foto : Yuliana SP MAP (Tim Publikasi DKUKMPP)

 

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : fahmiimaniar