SIMP4TIK News - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Di bawah kepemimpinan Sabri, ST.MM selaku Kepala Dinas , dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dibantu oleh Sekertaris dan lima kepala Bidang yang menangani urusan Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan dan Kemetrologian.
Sekretaris DKUKMPP Erlina ST MAP memaparkan singkat banyaknya urusan yang tergabung pada DKUKMPP ini tentu berimplikasi kepada luasnya kewenangan dan tanggung jawab organisasi. “Urusan-urusan itu tergambarkan pada bidang-bidang yang ada, sehingga semua bidang itu harus bersinergi agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi bisa terlaksana dengan lancar,” katanya.
Koperasi Kendala Modal dan SDM
Menyambut harapan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Hj Siti Hasnah SE mengaku, pihaknya melakukan pembinaan berkesinambungan terhadap koperasi yang ada, baik koperasi yang aktif, tidak aktif dan koperasi yang berpotensi untuk dibubarkan. Dari data base Koperasi dari tahun ketahun terjadi peningkatan pertumbuhan koperasi yang cukup signifikan di Nunukan. “Pada Tahun 2021 dari 388 koperasi yang terdata, terdapat 122 koperasi yang aktif, selebihnya masuk kategori koperasi yang akan di bubarkan. Bidang usaha yang di lakukan para pelaku koperasi umumnya adalah bidang Perkebunan, Perikanan dan Usaha Sembako,” ujarnya.
Permasalahan umum yang terjadi dalam perkoperasian di Nunukan, kata Hasnah, adalah Permodalan. Masih banyaknya koperasi yang masih mengharapkan bantuan permodalan dari pemerintah dan rendahnya sumber daya manusia pengelola koperasi. Dua hal ini menjadi sumber penyebab banyaknya koperasi yang macet dan mandeg. Upaya yang diulakukan untuk mengatasi masalah tersebut, DKUKMPP selalu berusaha meningkatkan pembinaan dan pendampingan melalui pelatihan dan turun langsung kelapangan berdiskusi dengan pengurus koperasi.
“Bila permasalahan permodalan disarankan untuk mengajukan bantuan pada Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) dari dari Kementrian koperasi. Daya dukung koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Nunukan cukup besar terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru sehingga mengurangi pengangguran,” jelasnya.
Covid 19 UMKM tetap Soko Guru
Dimasa-masa Pandemi Covid 19 sektor UMKM tetap menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional walaupun ditengah pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini terlihat dari peningkatan pertumbuhan UMKM sebesar 17,691 % pada tahun 2021 dari 13,541 pada tahun 2020. Peningkatan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah baik pusat maupun Daerah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bekerjasama dengan Perbankan berupa bantuan Modal Usaha dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Umumnya UMKM yang ada bergerak di sektor usaha kuliner, kerajinan tangan dan Agrobisnis. Permasalahan umum yang dihadapi pelaku UMKM saat ini adalah kwalitas SDA yang rendah baik dari pendidikan, keterampilan dan pengalaman sehingga pola bisnis yang dijalankan lebih banyak di fokuskan pada produksi bukan karena permintaan pasar. Peran DKUKMPP untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan kompetensi pelaku UMKM.
Kemetrologian Lindungi Konsumen
DKUKMPP Kabupaten Nunukan melalui bidang Kemetrologian selalu berusaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap berat produk/isi yang dihasilkan karena perlindungan terhadap konsumen merupakan hal penting yang harus di lakukan, Pembinaan dan pengawasan terhadap tera/ tera ulang secara langsung ke pasar dan perusahaan-perusahaan. Namun yang menjadi permasalah dalam pelaksanaan tera/tera ulang adalah rendahnya kesadaran pedagang untuk melakukan tera/tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan.
Menurut Kabid Kemetrologian Marlina Puspasar, SE timbangan atau alat ukur yang telah dilakukan teta/tera ulang terdapat stiker dari DKUKMPP yang mencantumkan tahun pelaksanaan kadaluarsa tera/tera ulang.
CPO Dominasi Sektor Industri
Sektor industri terbesar di Kabupaten Nunukan adalah pengolahan minyak CPO oleh perusahaan sawit. Sedangkan industry kecil lebih kepada pengolahan industry rumahan yang tidak terlalu menyerap banyak tenaga kerja. Prosentase Pertumbuhan Industri olahan pangan di Kabupaten Nunukan dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang cukup fluktuatif, Tahun 2017 Pertumbuhan Industri sebesar 10,84% dan pada Tahun 2021 menjadi 25,57% hal ini disebabkan banyaknya pelaku usaha baru yang mendapatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah khususnya industry olahan pangan (IKM/UMKM). Untuk meningkatkan daya saing terhadap produk-produk yang di hasilkan perusahaan besar dan dari Negara tetangga Malayasia yang mengalir bebas masuk ke Nunukan.
Kepala Bidang Perindustrian M.Nur, S.Sos. MM DKUKMPP Kabupaten Nunukan juga melaksanakan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi produk UMKM/IKM hal ini dilakukan agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk lain. Selama program tersebut dilaksanakan mulai dari Tahun 2014 ada sekitar 44 UMKM/IKM yang telah menerima sertifikat Halal atas produk yang dihasilkan. Selain itu DKUKMPP Kabupaten Nunukan juga sedang menyusun Kawasan Pembangunan Industri yang kerjasama dengan pihak LP2PM Universitas Borneo Tarakan agar kedepannya pembangunan Industri di Nunukan lebih terencana dan terarah.
Kelola Tiga Pasar
Di Nunukan pasar yang di bentuk dan termasuk pasar pemerintah ada 3 yaitu Pasar Sentral, Pasar Inhutani dan Pasar Baru di Sedadap. Selebihnya pasar-pasar tradisional tersebut terbentuk secara sendirinya oleh sekumpulan pedagang pasar. Dalam penataan pasar sehari-hari DKUKMPP dibantu oleh pengelolah pasar, ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Retribusi Pasar. Dalam penataan pasar-pasar bukan pasar pemerintah DKUKMPP selalu berusaha membangun komunikasi dan pembinaan dengan pengurus pasar agar mau bekerjasama dalam pengelolaan pasar agar tidak merusak tata kota, namun dalam kenyataannya hal itu sulit untuk dilakukan karena kurangnya kemauan pengelolah untuk diatur.
Perdagangan Distribusi Belum Optimal
Secara umum neraca perdagangan menurut Dior Farmes SIP MA bahwa kinerja ekspor Kabupaten berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) Nunukan dari tahun ketahun terjadi peningkatan ekspor ini dilihat dari bertambahnya perusahaan atau eksportir yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bidang usaha CPO kelapa sawit, Rumput Laut produk perikanan dan Batu Bara. Permasalahan yang terjadi di bidang perdagangan umumnya belum optimalnya sistem distribusi barang kebutuhan pokok dan strategis ini disebabkan belum memadainya sarana dan prasaran logistic hal inilah yang menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi beragam.
Selain itu tingginya pengunaan barang impor karena harga yang ditawarkan lebih terjangkau. Kalau dari pemasaran kurangnya pelaku usaha untuk beroientasi pasar dan tidak memiliki kemampuan mengakses informasi pasar. Untuk mengatasi hal tersebut DKUKMPP selalu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pelaku usaha /eksportir adar mampu mengatasi permasalahan dalam usaha mereka. (*)
Teks/Foto : Yuliana SP MAP (Tim Publikasi DKUKMPP)
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : fahmiimaniar