SIMP4TIK News – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2021, maka seluruh PNS wajib membuat Sasaran Penilaian Kinerja (SKP) dengan format yang baru. Perubahan format ini menimbulkan banyak persepsi di kalangan internal Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan. Untuk itulah diadakan rapat pembahasan dalam rangka menyamakan persepsi terkait isian dari SKP dimaksud. Rapat tersebut berlangsung di ruang Kepala Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan pada Selasa (19/7).  

Sebelum rapat pembahasan dimulai, Kepala Dinas Kominfotik dan Persandian, Kaharudin Tokong memberi sedikit wejangan terkait pentingnya menyusun SKP bagi PNS. “SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Jadi silahkan dibahas agar kita satu persepsi terkait pengisian SKP ini,” ucapnya.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam ini dipimpin oleh Plt Sekretaris, Andi Akmal, dan dihadiri oleh seluruh PNS Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan. Ia mengatakan bahwa SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Format SKP yang baru mencakup kinerja utama dan kinerja tambahan.

“Kita perlu mengacu pada renstra agar apa yang kita tuangkan dalam SKP nantinya hirarkis dan dapat diukur. Harus melihat juga rencana kinerja atasan langsung serta indikator individu yang memuat angka-angka,” tambah Akmal.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi dokumen resmi bagi seluruh Pegawai Sipil Negara (PNS). Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Teks/Foto: Asa Zumara (Tim Publikasi Diskominfotik dan Persandian)

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : fahmiimaniar