SIMP4TIK News - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) melalui bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menyelenggarakan Pelatihan PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pelatihan dilaksanakan Kamis 8 September - Jumat 9 September 2022 di RUMAH BUMN PLN gang Pak Janna, belakang SMP Negeri Nunukan.
RUMAH BUMN PLN sebagai wadah para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memfasilitasi para pelaku yang sudah memiliki nomor PIRT tetapi belum memenuhi komitmen, yaitu PKP, CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik) IRT, label dan kemasan. Disamping itu juga memfasilitasi pelaku UKM baru yang ingin mendaftarkan produknya agar mendapat arahan yang tepat.
"Sebelum memasarkan produk makanan atau minuman ke masyarakat diperlukan perizinan PIRT. Hal ini sebagai jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan," terang Desy Syahdiana, Kepala Bidang SDK Dinkes P2KB.
PIRT diperlukan bagi pelaku UKM mengingat menjamurnya industri pangan berskala rumah tangga di Indonesia. Dinkes P2KB melalui bidang SDK mendukung terbitnya PIRT dengan membantu masyarakat untuk mendapatkan PKP PIRT.
"Selain sertifikat PKP untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar yaitu lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan dan memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan," tambah Desy.
Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Asa Zumara, SS