SIMP4TIK News - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan memfasilitasi sembilan orang pelaku UMKM Nunukan dan satu orang pendamping mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara di Ballroom Luminor Hotel Tanjung Selor, Senin (25/7)
Kepala Dinas Pedindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Propinsi Kalimantan Utara Hj. Hasriyani SH MM selaku Ketua Panitia kegiatan memaparkan kegiatan akan berlangsung selama satu hari, diikuti oleh 80 peserta berasal dari perwakilan UMKM kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Utara, anggaran kegiatan bersumber dari Dana DAK Khusus non fisik Tahun 2022.
"Ada empat Narasumber yang akan menyampaikan materi Narasumber kegiatan ini berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan dan Pengadilan Negeri, " Jelas Hj Hasriani.
Lanjut Kadis cantik yang biasa dipanggil Hj. Sri, nantinya akan ada wadah yg bernama Ekspor Center sebagai tempat khusus yang akan mengakomodir semua produk - produk yang dihasilkan oleh UMKM Kaltara dan bersinergi langsung dengan jasa pengiriman.
"Jadi para pelaku UMKM tidak lagi pusing memikirkan bagaimana pengiriman produk mereka, " tambahnya.
Membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Utara H Zainal Arifin Paliwang, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dr Bustan SE MSi mengharapkan semua peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya kepada ahlinya terkait masalah hukum yang biasa dihadapi dalam menjalan UMKM.
"Saya mengharapkan kepada semua pelaku UMKM yg hadir dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan bertanya pada ahlinya yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Legalitas usaha yang mereka jalankan sehingga usaha mereka bisa terus berkembang dimasa yang akan datang, karena pembinaan dan pemberdayaan UMKM merupakan tugas bersama antara Pemprov dan Pemda juga masyarakat, " jelasnya.
Hadir pada pembukaan acara ini antara lain Ahmadi SH Penyuluh Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, DR. Yahya Ahmad Zein, SH.M.A Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, dan Untung Prayitno Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM kota Tarakan (*).
Teks/Foto : Yuliana (Tim Publikasi DKUKMPP)
Editor : Ilham Waskito
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : fahmiimaniar