Simp4tik News - Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan rapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan ijin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Sebatik, Jumat (4/11). Rapat dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas, Mahyudin, ST mewakili kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya Mahyudin menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang penyelenggarakan ijin angkutan orang dalam trayek kepada masyarakat.

Penyampaian materi terkait dengan regulasi ijin trayek dipaparkan oleh Joni A.Md, Kasubbag Tata Usaha UPT. PKB Kabupaten Nunukan. Dalam materi tersebut  Joni menguraikan  tentang proses dan prosedur pengurusan ijin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2019.

"Ijin trayek dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi persyaratan administrasi teknis tetap di lakukan oleh Dinas Perhubungan," kata Joni.

Salah satu perwakilan sopir menyampaikan pertanyaan terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan ijin trayek, apakah salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin trayek harus kendaraan yang plat kuning? Karena rata-rata kendaraan yang beroperasi di wilayah Sebatik platnya warna hitam atau pribadi.

Menanggapi pertanyaan tersebut Joni menyampaikan sesuai dengan regulasi  bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan ijin angkutan orang dalam trayek harus plat kuning. Namun dirinya memberikan solusi jika kendaraannya plat hitam maka opsi dapat menggunakan ijin angkutan  tidak dalam trayek sesuai dengan PM nomor 117 tahun 2018.

Rapat ini di hadiri oleh Camat Sebatik, perwakilan Polsek Sebatik, Sekcam Sebatik, Kepala Seksi Trantib kecamatan Sebatik dan staf, Kasubbag TU dan seluruh personil LLAJ UPT.LLA Sebatik. Selain itu juga di ikuti oleh beberapa perwakilan sopir angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Pulau Sebatik.

 

Teks: Abdul Kahar

Teks/Foto : Yusniar Uba, S.I.Kom (Tim Publikasi DINAS PERHUBUNGAN )

Editor : Asa Zumara, SS