SIMP4TIK News - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian melalui Bidang Informatika melaksanakan uji kesesuaian sistem (uks) pada aplikasi Tata Naskah Dinas Digital (TNDD) yang dibangun secara mandiri sejak tahun 2021. Uji kesesuaian aplikasi tersebut dilaksanakan bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) secara virtual, Rabu (29/6).
 
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik.

Akmal selaku Plh Diskominfo mengatakan bahwa TNDD merupakan aplikasi surat menyurat (korespondensi), terdapat beberapa fitur didalamnya yakni mulai pembuat/konsep surat, persetujuan surat (protap) disposisi dan proses penandatanganan secara elektronik.

Uji penggunaan aplikasi tersebut secara teknis masih menggunakan server development dan setelah dianggap sesuai oleh BSrE maka penggunaan aplikasi TNDD akan dipindahkan menggunakan server production dan proses penandatanganan secara elektronik dianggap sah.

Ardian salah satu penguji aplikasi TNDD menilai beberapa indikator diantaranya proses penggunaan passphrase, log transaksi TTE, link barcode dokumen dan beberapa hal teknis lainnya.

Setelah menilai dan mengevaluasi beberapa indikator yang menjadi standar aplikasi untuk menggunakan TTE dari BSrE, pihak BSrE menyatakan bahwa aplikasi TNDD besutan Diskominfo Kabupaten Nunukan sesuai dengan standar teknis yang sudah ditetapkan dan akan mengirimkan surat kesesuaian sistem ke Pemda Nunukan dan aplikasi TNDD layak diaplikasikan.(*)


Sumber : Akmal
Editor    :  Hermi M.

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : fahmiimaniar