Sembakung, SIMP4TIK- Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebuku yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinkes P2KB sedang menjalani proses akreditasi.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Pelaksanaan akreditasi berlangsung selama dua hari yaitu 11 sampai dengan 12 September 2024 di Rumah Sakit Pratama Sebuku.

Kepala Dinkes P2KB. Hj. Miskia, S.Si., Apt., MM dalam sambutannya menyampaikan, “Akreditasi RSP dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2020 pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi, termasuk RSP Sebuku yang sudah mendapatkan izin operasional dan telah beroperasi selama dua tahun," ujar Miskia.

Akreditasi bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan untuk menjaga keselamatan pasien dan keselamatan petugas kesehatan. Selain itu penetapan status akreditasi melalui sertifikat akreditasi juga dibutuhkan sebagai syarat agar RSP dapat melakukan kerjasama maupun memperpanjang Kerjasama dengan BPJS.

"Seiring dengan kemajuan zaman, masyarakat mulai memilih dan menilai fasilitas kesehatan yang terbaik buat mereka. Jadi jika kualitas pelayanan kesehatan kita baik dan masyarakat yang dilayani merasa puas pasti RSP ini menjadi tempat pilihan utama mereka," tambah Miskia.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Direktur RSP Sebuku, dr. Syaifuddin Noor yang menyampaikan harapannya dengan proses akreditasi ini dapat semakin meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di RSP Sebuku sehingga dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Sebuku dan sekitarnya.

Surveior yang menilai dalam proses ini di Ketuai oleh dr. Andarias Baso, M.Kes dan anggota nya yaitu dr. Budy Aziz B, Sp. PK.

Ketua surveior merasa bangga dengan semangat, usaha dan kerja keras tenaga kesehatan di RSP Sebuku. Meskipun termasuk rumah sakit baru dengan jumlah petugas terbatas tapi mampu melayani masyarakat dengan baik.

Pelaksanaan akreditasi dimulai dengan telusur dokumen oleh surveior pada Rabu (11/09/2024). Selanjutnya telusur lapangan, evaluasi dan penutupan pada Kamis (12/09/2024).(*)

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom