Mataram, SIMP4TIK - Tata kelola kearsipan selama ini disejumlah daerah perlu dibenahi agar sesuai dengan standar yang ada.

Harapan itu tergambar pada materi kearsipan yang digelar pada Rakor Penerapan aplikasi Srikandi di Kota Mataram hari kedua Rabu (05/09/2024). 

Adapun materi rakor itu adalah Strategi Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah, Sinkronisasi urusan/Program Penyelenggaraan kearsipan di Daerah.

Lainnya, Best Practice penyelenggaraan kearsipan di Propinsi Nusa Tenggara Barat, Budaya Tertib Arsip dan Upaya Keselamatan Asset Nasional Bidang Budaya dan Jati Diri Bangsa.

Juga dipresentasikan,transformasi kearsipan dalam mewujudkan memori kolektif bangsa dan Penyelamatan Asset Nasional bidang budaya serta penyelamatan Asset arsip Desa.

Ada sejumlah isu yang mengemuka pada materi-materi tersebut. Diantaranya, perlu ubah paradigma tata kelola arsip. 

Arsip pemerintah daerah yang terdiri atas arsip statis dan arsip dinamis. Arsip statis ini masuk dalam tata kelola Lembaga Kearsipan.

 Namun selama ini oleh produsen arsip, arsip diserahkan ke lembaga kearsipan dalam bentuk karungan. 

Adanya aplikasi Srikandi yang dapat dikembangkan untuk memediasi semua jenis administrasi pemerintahan hingga ke desa-desa, akan mengubah paradigma tata kelola kearsipan ini. 

Isu lainnya, Lembaga Kearsipan Nasional akan masuk di dalam bidang kebudayaan. Hal ini terkait upaya meningkatkan apresiasi bangsa terhadap  informasi historis dan budaya bangsa yang terkandung di dalam arsif.

Sumber daya manusia(SDM), Kelembagaan dan sarana prasarana kearsipan juga menjadi isu yang menarik. 

Dibanyak daerah SDM, lembaga kearsipan dan sarana prasarananya sangat terbatas. Pada Rakor ini terungkap, banyak daerah tidakada arsiparisnya. 

Kelembagaannya disatukan dengan urusan lain, dengan perpustakaan bahkan ada daerah justru mencantolkannya ke Bagian di Sekretariat Daerah sehingga optimalisasi teknisnya akan bermasalah. 

Tata kelola Arsip Desa juga menjadi perhatian pada Rakor ini. Terungkap seringkali terjadi masalah di desa seperti masalah pertanahan karena arsipnya tidak dikelola dan tersimpan dengan baik.

Nara sumber mengharapkan pimpinan daerah melalui pimpinan Lembaga kearsipan daerah agar kepala desa menggunakan SRIKANDI untuk semua jenis tata kelola administrasi pemerintahan desa.

Narasumber yang berasal dari Arsip Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan perlunya mengelola arsip ini secara serius. 

Hal ini penting karena arsif-arsip ini adalah dokumen yang menyimpaan informasi sangat kuat untuk ilmu pengetahuan, sejarah dan budaya, dan bukti administrasi penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan menjadi memori kolektif bangsa. (*).