Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nampaknya sudah terlaksana pada Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut terungkap pada podcast yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Rabu (10/7).

Dikulik terkait apa saja yang telah dilakukan sebagai upaya pemberian akses informasi kepada masyarakat, Aris mengaku sudah melakukan beberapa hal. Diantaranya pemasangan banner yang memuat semua informasi yang ada di Kecamatan Sebatik Tengah. 

"Di banner kami semuanya jelas. Mulai dari anggaran dan program kegiatan semuanya ada. Kita terbuka kepada masyarakat agar saling kontrol," beber Aris.

Selain informasi yang tercetak di banner, dirinya mengaku Kecamatan Sebatik Tengah cukup aktif di kanal media sosial seperti Facebook dan Instagram. Bahkan Kecamatan Sebatik Tengah memiliki nomor WhatsApp sebagai saluran aduan dari masyarakat.

"Kami siapkan operatornya di semua kanal informasi. Kami juga ada barcode pengaduan yang bisa diakses kapan saja bila membutuhkan bantuan," terangnya.

Hasil wawancara selengkapnya bisa diakses di YouTube Diskominfo Kabupaten Nunukan.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS