Nunukan, SIMP4TIK - Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan e - BMD.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh BKPSDM menghadirkan dua narasumber dari Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berlangsung ruang rapat Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (30/10/2024).

Sekretaris BKPSDM Yuliana S. Kom menyatakan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang aplikasi e-BMD kepada pengelola barang milik daerah di OPD masing-masing.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra  Abdul Munir mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting bagi pemkab nunukan dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus barang milik daerah, sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 ini serta mentaatinya, khususnya terkait dengan pengelolaan BMD," tegasnya.

Menurut Asisten 1 tersebut, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, BMD juga merupakan salah satu unsur penting dalam   rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, oleh karena itu, tentu saja pengelolaan BMD harus dilakukan dengan baik dan benar," pungkasnya.(*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom