DPRD, SIMP4TIKNEWS - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta, Selasa,(4/2/25).

Kunjungan ini ditujukan untuk menggali referensi terkait penyusunan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan, untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal dari negara tetangga yang banyak beredar di Nunukan.

“ revisi Perda ini nantinya akan mempertegas bahwa minuman keras oplosan dan mengatur penjualan miras agar tidak dijual secara bebas.” Kata Andi Yakub

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi II DPRD Nunukan ini disambut anggota DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, S.IP..

Dalam pertemuan tersebut, Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda minuman beralkohol yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penertiban usaha minuman beralkohol sudah menjadi dilema yang dihadapi hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

"Diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur kegiatan usaha ini agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan, sekaligus dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah," ujarnya.

Revisi Perda miras di Nunukan menjadi ugent karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat pengawasan dalam peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.

Kunjungan kerja ini disambut baik oleh DPRD Kota Yogyakarta, yang memberikan berbagai masukan strategis untuk memperlancar penyempurnaan Ranperda miras di Kabupaten Nunukan.

"Kami berharap revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tambah Andi Yakub.

Dengan adanya referensi dari daerah lain DPRD Nunukan dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta menyesuaikan dengan peraturan nasional, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom