DPRD, SIMP4TIKNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan membahas tindak lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan.

Ketiga Ranperda ini memiliki tujuan strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, terutama dalam hal bantuan hukum, pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta hak ulayat masyarakat adat Lundayeh di Kabupaten Nunukan.

Kasubang Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, SH, menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.

"Ketiga Ranperda ini sudah melalui pembahasan yang intens dan telah dikonsultasikan kepada tim ahli di Makassar," ujar Herwin, SH saat menjelaskan progress Ranperda, Senin (20/1/25) di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian peraturan dengan kebutuhan masyarakat.

Proses konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga agar Ranperda yang diusulkan dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan harapan dan kondisi sosial masyarakat yang ada.

Menurut Herwin, agenda berikutnya adalah uji publik yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025. Uji publik ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tanggapan masyarakat mengenai ketiga Ranperda tersebut, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan atau saran terkait pelaksanaan kebijakan ini.

“Pada Februari nanti, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai Ranperda ini dalam uji publik. Kami berharap partisipasi masyarakat dapat memperkaya substansi peraturan daerah yang akan diterapkan,” lanjut Herwin.

Keberadaan ketiga Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, peraturan yang jelas dan terperinci mengenai hal ini menjadi penting guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan budaya lokal.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Hamsing S.PI dihadiri anggota bapemperda DPRD Nunukan, Hasbi, Dr. Andi Muliyono, Andi Yakub, S.Kep, Ners, Gimson dan Andi Fajrul Syam, SH. ***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom