Nunukan, SIMP4TIK - Kejaksaan Kabupaten Nunukan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang ditandatangani langsung Bupati Nunukan tahun 2023 lalu. Isi dari penandatangan tersebut adalah pihak Kejaksaan juga berperan penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan pemerintah dalam hal ini payar pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut keterangan dari Dwi Putri Lestari sebagai Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara usai mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Sayn Cafe dan Resto, Selasa (30/1/2024).

“Peran kami membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Contohnya saja, ada pelaku usaha yang nunggak bayar pajak, Bapenda bisa menyurat ke kejaksaan,” kata Putri.

Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), tambah Putri, pihak kejaksaan punya wewenang untuk melakukan tindakan dengan pemanggilan untuk menertibkan pajak yang tertunggak.

Perlu diketahui, kata Putri, dengan adanya sosialisasi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan bahwa yang membayar pajak bukan pelaku usaha melainkan konsumen.

“Jadi, sosialisasi ini menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan khususnya pelaku usaha, bahwa yang membayar pajak itu konsumen atau pembeli bukan pelaku usaha,” tambahnya.

Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara menuturkan bahwa Tahun 2023 ada kasus yang ditangani oleh kejaksaan yaitu perkara wajib pajak restoran yang jumlah tunggakan mencapai 2 milyar.

“Tahun 2023 ada kasus wajib pajak restoran dan pajak bangunan, tunggakan mereka itu hampir 2 milyar. Tapi setelah kami panggil, menyelesaikan perkara tersebut sampai akhirnya mereka kembali tertib pajak,” tutur Dwi Putri.

Secara teknis telah disampaikan oleh Bapenda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rapat tersebut yang banyak dibahas adalah pajak restoran. Beberapa pelaku usaha komplen dengan adanya pajak tersebut. Alasannya ketika ditambah untuk bayar pajak, bisa jadi konsumen tidak akan kembali lagi.

“Mengingat adanya MoU itu, jika ada permasalahan hukum ole Bapenda, khususnya pendapatan daerah itu tugas kami dari kejaksaan menbackup,” imbuh Putri.

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom