Nunukan, SIMP4TIK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi terkait kebijakan pajak daerah yang diselenggarakan berdasarkan peraturan daerah (perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bertempat di Aula Sayn Cafe dan Resto, Selasa (30/1/2024).

Mengawali sambutannya, Kepala Bapenda menyampaikan slogan yang cukup pendek yang berbunyi “orang bijak taat pajak dan negara kuat karena pajak”. Dua slogan yang cukup pendek ini mengandung makna semangat yang panjang dan dalam, dimana dengan pajak pembangunan di negara ini dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Disampaikan juga pembangunan infrastruktur program pengentasan kemiskinan, program pemberdayaan masyarakat, pelayanan dasar masyarakat, dan banyak yang telah mampu diperbuat oleh negara untuk mensejaterakan masyarakat dari pajak.

Fitraeni juga mengatakan bahwa beberapa tahun ini mendapat ujian dengan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak. Karena adanya oknum yang melakukan hal yang tidak terpuji.

“Tingkat kepercayaan masyarakat kini pulih dan bangkit kembali karena sistem yang kita terapkan secara transparan dan akuntabel, mulai pemerintah pusat dan daerah,” katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Hamsah Aris memaparkan tentang pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Disampaikan Hamsah, tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi dan peralatan makan minum.

Sementara yang dikecualikan dari objek PBJT makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp12 juta per tahun.

 

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom