SIMP4TIK News - Industri Kecil (IK) merupakan ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi bangsa, sehingga pemerintah selalu dan terus berusaha untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai wujud nyata dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Demikian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN tidak hanya bermanfaat memberikan keuntungan bagi pelaku IK namun juga membuat naik kelas dan usahanya semakin berkembang.      

“TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri. TKDN dapat dilihat dalam pembuatan baik bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan. Apakah bahan berasal dari bahan baku dalam negeri, prosesnya dilakukan di dalam negeri atau tidak, SDM yang digunakan, apakah pekerja asing atau pekerja lokal," ujar Muhammad Nur.

Tahun 2023 ini, menurut Kabid Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan  Muhammad Nur, S, Sos Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dalam pengurusan sertifikat TKDN tidak  dipungut biaya alias gratis.

Lanjut menurut  Muhammad Nur Kebijakan terkait TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.  

Dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN IK bagi pelaku IKM ini dapat dijadikan peluang dan kesempatan bagi IKM yang ada di Kabupaten Nunukan untuk mengurusnya terutama yang telah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), karena Perhitungan nilai TKDN IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri Kecil melalui SIINAS.

Caranya mengajukan permohonan melalui website https://siinas.kemenperin.go.id/. Dalam website tersebut, perusahaan akan melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri. Apabila proses ini telah selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan dan semua proses dilakukan secara daring.

Dari Rekapitulasi Data Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri di website  tkdn.kemenperin.go.id, produk pelaku usaha IKM di Kalimantan Utara sudah ada enam produk yang sudah memiliki serifikat TKDN, salah satunya adalah produk dari Nunukan yaitu perusahaan Muhammad Nur dengan jenis  produk Batako, spesifikasi P :18 cm x  L : 9 cm x T : 8 cm. Nilai TKDN untuk Batako ini adalah sebesar 34%. Perusahaan batako ini terletak di JL. Fatahillah RT. 10, Nunukan Tengah, Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom