SIMP4TIK News - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai Kalimantan bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, menghadiri kegiatan siaran pers penyelesaian barang yang menjadi milik negara hasil penindakan bea cukai Nunukan berupa pemusnahan dan hibah ke pemerintah Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Selasa (7/11).

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kusuma Santi Wahyuningsih, pada saat siaran pers menjelaskan sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai commonity protector yaitu melindungi masyarakat dari barang - barang yang di batasi atau di larang, bea cukai nunukan senantiasa melakukan upaya mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Wahyuningsih menyampaikan bahwa Bea cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. 

Dalam rangka mewujudkan komitmen yang di maksud, serta berbagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, bea cukai Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023 berupa 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 165.500.000 (seratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.118.181.000 (seratus delapan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan persetujuan Menteri keuangan.

Tambahnya lagi, selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa 840 botol minuman mengandung Eti alkohol berbagai merek dan ukuran, 108.916 (seratus delapan ribu sembilan ratus enam belas) batang rokok hasil tembakau dari berbagai merek, 15.921 (lima belas ribu sembilan ratus dua puluh satu) pcs kosmetik dan obat berbagai merek dan ukuran, 117 koli ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas dan 9 bungkus barang lain tanpa di lengkapi izin instansi terkait. 

Semua barang yang berasal dari 52 kali  penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2023 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1. 814. 175.000 (satu milyar delapan ratus empat belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 686. 028.000 (enam ratus delapan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah) .

Barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar pasal 53 undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang undang 17 tahun 2006. Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib di lengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor).

"Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai dengan proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi dan kolaborasi baik yang di lakukan oleh bea cukai Nunukan dan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait baik di pusat maupun di Kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sehingga kedepannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Kusuma Santi Wahyuningsih.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom