SIMP4TIK News - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, menerima barang hasil tegahan dari Lanal Nunukan dan Kodim 911/Nunukan, sebayak 50 Karung Ballpress (Pakaian Bekas) Ilegal, Kamis (24/8).

Ballpress tersebut diamankan oleh petugas TNI AL dan TNI AD di perbatasan indonesia Malaysia di Sebatik, Rabu (23/8).

Dijelaskan oleh Kasi Penindakan Dan Penyidikan BC Odda Kodratullah, yang pertama kita harus melihat dari aturan bahwa prinsip dasar dari barang impor adalah harus dalam kondisi baru.

"Ini yang menjadi dasar utama kenapa ballpress itu dilarang, karena undang-undang Perdagangan sudah mengatakan itu," Odda Kodratullah.

kemudian, pada awal tahun 2023, sesuai instruksi Presiden bahwa pakaian bekas ini tidak boleh lagi mengganggu sendi-sendi perekonomian dan industri tekstil, yang sudah kalah bersaing dengan barang bekas.

Odda Kodratullah, menyebut Instruksi Presiden kepada itu kepada semua jajarannya seperti TNI-POLRI untuk melakukan pencegahan termasuk kepada Bea Cukai. 

Hasil ini juga sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Forkopimda, dimana kesepakatannya, tidak mengizinkan pakian bekas masuk dan hanya menghabiskan yang masih ada. 

"Penindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum di Nunukan merupakan bentuk  konsistensi, mencegah secara bersama-sama," ujarnya.

Dan terbukti dari penindakan yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh aparat penegak hukum, kata Odda, juga merupakan bentuk sinergitas dalam penyelesaian tindak pidana penyelundupan ini.

"Kalau di undang-undang Kepabeanan, masuk di UU 17 dan UU 10 tentang kepabeanan pasal 102, itu kalau kita menemukan tersangka. Namun jika tidak, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan terkait barang dikuasai Negara kemudian menjadi barang milik negara," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom