SIMP4TIK News – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) melaksanakan Pendampingan dan Pembinaan  bagi pelaku ekspor di Kecamatan Sebatik Utara, selama 2 hari mulai 1 sampai dengan 2 November 2023.

Hari Pertama Tim meninjau langsung pelaksanaan ekspor yang dilaksanakan subuh menjelang pagi didampingi oleh Soeparmoko   selaku Kepala Unit SKPT di Kecamatan Sebatik untuk menyaksikan bagaimana proses ekspor yang dilakukan para eksportir ke Tawau Malayasia.

Menurut Soeparmoko, pelaksanaan ekspor ini selalu dilaksanakan setiap hari pada pagi hari,  Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya pelaku ekspor yang tidak melengkapi dokumen yang terkait dengan Surat Keterangan  Asal (SKA) Barang pada saat melakukan ekspor.

Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang untuk menyatakan bahwa barang / komoditas yang diekspor berasal dari daerah / negara pengekspor, yang dinyatakan dalam sertifikat tersebut, SKA merupakan surat yang melengkapi dokumen kepabeanan, yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dalam hal ini Bidang Perdagangan DKUKMPP.

Menurut Kabid Perdagangan Dior R.Framest S.SIP, MA permasalahaan yang dialami adalah para eksportir tidak melengkapi SKA dalam dolumen ekspor mereka karena kurang paham tentang pentingnya SKA, kegunaan SKA dan mereka juga kurang aktif sehingga tidak mau repot  mengurus SKA. Hal ini yang menyebabkan berapa barang yang telah diekspor khususnya untuk produk perikanan  tidak tercatat dalam laporan Ekspor.

Pada hari kedua, maka saat dilakukan pertemuan dalam rangka menjalin silaturahmi dan membuka komunikasi kepada beberapa pelaku ekspor serta beberapa instansi terkait, yang mana disampaikan tentang manfaat, cara  dan pentingnya pengurusan SKA sebagai dasar Legitimasi terhadap barang yang di ekspor.

Dalam rangka efisiensi dan mempermudah para eksportir dalam mendapatkan SKA maka dapat mengakses melalui sistem baru dengan nama eSKA (Indonesia Electronic Certificate of Origin) yaitu sistem pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Asal secara online melalui internet dengan alamat website di http://e-ska.kemendag.go.id.

Hari ini Komoditas Perikanan yang di ekspor melalui Pelabuhan SKPT Sebatik bila ditotal sebanyak 23.030 Kg yang terdiri dari Demersial 1.800 kg, Pelagis 500 kg, Udang 600 kg, Kepiting 10.480 kg, Kerang 2.100 kg dan Bandeng.

 

 

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom