SIMP4TIK News - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Farida Aryani, mengatakan pergaulan anak dan remaja perlu mendapat perhatian penuh dari orang tua. Hal tersebut disampaikan oleh Faridah menanggapi video viral yang yang memperlihatkan tiga remaja perempuan sedang membuat konten TikTok di jalan raya pada malam hari sedang berjoget ala TikTok membelakangi kamera Handphone. Menurut Faridah Aryani, aksi tiga remaja perempuan membuat konten di jalan raya saat malam hari, merupakan tindakan yang tidak patut untuk dicontoh.
"Membuat konten joget ala TikTok itu bagus saja. Yang salah tempatnya. Kenapa harus di tengah jalan raya dan malam hari lagi. Peran orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi," ucap Faridah Aryani.
Faridah Aryani menyebut Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, terus melakukan kegiatan penyuluhan ke sejumlah sekolah SMA/SMK.
"Kami akan kolaborasi dengan lintas dinas atau institusi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Polres Nunukan dalam kegiatan penyuluhan di sekolah. Tujuannya agar dapat memberikan edukasi kepada para pelajar kita," ujarnya.
Faridah Aryani juga mengimbau kepada para orang tua memberikan perhatian dan tidak membebaskan anaknya keluar di malam hari. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Trantibum, batas anak usia pelajar keluar malam pukul 20.00 Wita
"Peran orang tua sangat penting untuk anak dibawah umur, karena mereka perlu pendampingan, tergantung dari pola asuh orang tua, jangan berikan sepeda motor, penggunaan handphone android juga dibatasi, hanya untuk belajar,"imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuat konten di jalan raya. Seperti video viral yang yang memperlihatkan tiga remaja perempuan sedang membuat konten TikTok di jalan raya, diketahui video tersebut dibuat pada malam hari di tengah jalan raya, Jl. TVRI Nunukan, Senin (3/4/2023).
Taufik menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalan raya sebagi tempat membuat konten. Ia menjelaskan, pelaku yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Stop membuat konten di jalan raya, membuat konten dijalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegas Taufik Nurmandia, Selasa (4/4/2023).
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS