Jakarta, Simpatik – Selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Inspektorat, anggpta legislative juga berwenang mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jika BPK RI mengawasi APBD secara represif dan inspektorat mengawasi melalui pembinaan tata usaha Alokasi APBD tahun berjalan, maka DPRD mengawasi secara preventif melalui pembahasan dan persetujuan bahkan bisa menolak Perencanaan APBD.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Balitbang Kementerian Dalam Negeri RI, Sahat Marulitua dalam Bimbingan Teknis Mekanisme Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang diikuti anggota DPRD Nunukan, Sabtu (15/2/25) di Jakarta.
“ DPRD tidak hanya menyusun dan menetapkan anggaran, tetapi juga memastikan anggaran digunakan secara efektif dan transparan. DPRD berwenang mengevaluasi penggunaan anggaran, meminta pertanggungjawaban melalui laporan tahunan, serta mengadakan rapat kerja dengan instansi terkait. DPRD juga dapat melakukan audit dan memberikan rekomendasi jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.” kata Sahat.
Mantan Tenaga Ahli Pemkab Mahakam Hulu ini menjelaskan, Pengawasan yang dilakukan DPRD tidak sebatas pada aspek anggaran, tetapi juga mencakup aspek pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Anggota legislative memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, yang didanai dengan APBD, dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Hal ini, kata Sahat, mencakup pengawasan terhadap implementasi program-program pembangunan, pelayanan publik, serta proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tugas dan tanggungjawab Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Antusiasme anggota DPRD Nunukan dalam mengikuti kegiatan ini sangat tinggi saat berlangsungnya kegiatan ini.
Beragam pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber, menunjukkan bahwa anggota dewan benar-benar ingin mendalami lebih jauh peran dan fungsi DPRD dalam pengawasan APBD dan bagaimana seharusnya DPRD berperan dalam memastikan anggaran daerah digunakan dengan transparan dan akuntabel.
“ Kita ingin mengetahui lebih banyak mengenai prosedur serta regulasi yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran daerah yang sering kali menjadi sorotan publik.” Kata Arpiah ST saat menyampaikan beberapa pertanyaan ke Narasumber Kemendagri itu.
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi anggota DPRD Nunukan untuk memperkaya referensi dan pengetahuan terkait kedudukan dan fungsi DPRD dalam konteks pengawasan anggaran menurut peraturan Perundang-undangan.
Karena itu DPRD Nunukan usai pelaksanaan Bimtek ini dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan pembangunan di Kabupaten Nunukan. ***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom