SIMP4TIK News - Setelah melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kewilayahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Sebatik, Bappeda Litbang kembali menggelar musrenbang untuk wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan dengan mengusung tema "Peningkatan kinerja pelayanan publik dan penguatan keanekaragaman industri dan perdagangan berbasis produk unggulan daerah" bertempat di lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (2/2).

Kepala Bappeda Litbang Raden Iwan Setiawan menyampaikan ada 67 usulan yang diajukan dari 2 kecamatan. Kecamatan Nunukan sebanyak 34 usulan dan kecamatan Nunukan Selatan 33 usulan.

"Penyelenggaraan musrenbang kewilayahan kali ini merupakan forum pembahasan hasil kesepakatan usulan musrenbang kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Nunukan, prioritas pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Utara dan prioritas nasional," ucap Iwan.

Sementara itu, Laura meminta ketersediaan infrastruktur dasar yang mendukung kemajuan  ekonomi daerah harus terus ditingkatkan. Karenanya diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. 

"Tahun 2024 merupakan tahun ke tiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nunukan yang kami pimpin. Sehingga dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan, saya mengharapkan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan kita lakukan ditahun 2024 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional," ujar Laura.

Laura berharap adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan dilakukan tahun 2024 bisa fokus dan selaras antar kabupaten, provinsi dan nasional. Kepada seluruh komponen pelaku pembangunan yang hadir saat ini, khususnya kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk dapat memberikan tanggapan dan respon terhadap hasil - hasil musrenbang kecamatan.

Teks/Foto : Desi Herwanti (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS