Nunukan, SIMP4TIK - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, melaunching Portal Satu Data Nunukan dan Penginputan E Walidata serta Meta Data di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bertempat di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (20/1/2025).

Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Nunukan berdasarkan peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 tahun 2023 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Nunukan, pembina data daerah, walidata daerah, walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui forum satu data Nunukan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia setiap daerah diamatkan melaksanakan kegiatan pengumpulan data statistik, guna mewujudkan ketersediaan data, mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Berdasarkan hal tersebut Bupati Laura perintahkan setiap kepala perangkat daerah melalui pengolah data pemerintah Kabupaten Nunukan agar dapat menginput metadata tersebut semaksimal mungkin.

"Saya perintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat mengolah metadata ini semaksimal mungkin sesuai kebutuhan data pada perangkat daerah masing-masing," tegas Laura.

Bupati Laura juga berharap dukungan dari semua OPD untuk bisa memanfaatkan secara optimal fasilitas yang telah disediakan demi menyukseskan pelaksanaan satu data Kabupaten Nunukan.(*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom