Nunukan, SIMP4TIK - Bertempat Aula lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, digelar Kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak Atas Dana Desa dan Sinergi Antar Instansi Pemerintah.

Nunukan, serta pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan dan KPP Pratama Tarakan serta BPS Nunukan.

Bupati Nunukan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.

"Hari ini kita berkumpul dalam rangka pelaksanaan program kolaborasi yang bertujuan untuk memperkenalkan peran kementerian keuangan di wilayah kita serta meningkatkan sinergi antara instansi terkait dengan para pemangku kepentingan khususnya para kepala desa yang memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang berkelanjutan. Maka saya berharap kerjasama ini akan semakin baik kedepannya," ujar Laura. Kamis (12/09/2024).

“Seperti diketahui bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu dana ini harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, termasuk dalam pemenuhan pembayaran pajak baik pajak pusat maupun daerah yang mungkin timbul atas belanja desa yang dilakukan," tambahnya.

Bupati pun mengatakan, penggunaan dana desa secara bertanggung jawab termasuk kepatuhan dalam pembayaran pajaknya akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan negara, yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap alokasi dana desa yang akan ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.

“Kegiatan diseminasi pengawasan pembayaran pajak melalui rapor dana desa dan sosialisasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak atas belanja dana desa. Setelah mengikuti kegiatan ini, saya berharap kepada para kepala desa dan bendahara desa dapat menggunakan dana desa secara baik dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut termasuk pembayaran pajaknya dengan baik pula," pungkasnya. 

Demikian pula kepada dinas terkait dalam hal ini dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan dan para camat yang terkait dengan pengalokasian dan pertanggungjawaban dana desa, dapat pula melakukan pengawasan internal atas pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja desa.

Kegiatan di hadiri Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, H. Leppa, Forkopimda Kabupaten Nunukan, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Para asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan, Negara Nunukan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nunukan, Para camat, Pimpinan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, para lurah dan kepala desa dilingkungan Pemkab Nunukan.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom