Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2026.
Kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (20/3/2025) dibuka langsung Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong.
Musrenbang adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang merupakan agenda tahunan. Musrenbang merupakan forum untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi masyarakat dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi. Musrenbang dapat dilakukan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Bupati Nunukan menjelaskan tahun 2026 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kepemimpinannya bersama wakil bupati dan merupakan periode pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045.
Lebih lanjut dijelaskan Irwan Sabri, sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subinto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming dalam RPJMN 2025-2029, telah menetapkan sebanyak 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) meliputi 29 PSN baru dan 48 PSN Carry Over (lanjutan).
Dikatakan, musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2026 mengangkat tema “Berdaya Saing dengan Ekonomi Inklusif dan Infrastruktur Berkelanjutan Didukung Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Inovatif” dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2026 sebagai berikut : (1) Penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, (2) Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, (3) Pengendalian inflasi daerah, (4) Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, (5) Pemenuhan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, dan (6) Peningkatan tata kelola pemerintahan.
Irwan Sabri mengingatkan kepada semua pihak untuk berinovasi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan sumber pendapatan lainnya mengingat keterbatasan kemampuan anggaran daerah terlebih dengan keluarnya instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja.(*)
Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom