SIMP4TIK News - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE MM PhD menyampaikan pendapat akhir pemerintahan daerah atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023 - 2042 menjadi peraturan daerah, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (10/8).

Atas nama pemerintah Bupati Laura mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada pemerintah dalam menyusun dan merampungkan materi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2024 sebagai penyempurnaan terhadap struktur dan pola ruang yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 19 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.

Secara umum pembicaraan tingkat pertama antara badan pembentukan peraturan daerah dan tim asistensi produk hukum daerah, berfokus pada pola dan struktur ruang dengan mengakomodir kepentingan masyarakat dengan tidak mengesampingkan kepentingan pengelolaan lingkungan, pemberdayaan dan pembangunan ekonomi berbasis agroindustri.

Rencana tata ruang wilayah sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Nunukan dan diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan disegala bidang.

"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari dapat menjadi tolok ukur, dari langkah dan gerak pengabdian kita terhadap suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang sejahtera," ucap Bupati Laura.

Sementara itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan Hendrawan, SPd mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam pembicaraan tingkat pertama, diantaranya adalah, Raperda RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 menitik beratkan kepada penataan ruang wilayah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hendrawan menyampaikan tujuan dari perencanaan tata ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efesiensi dalam lokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

"Harapan kami kiranya produk hukum tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat," ujarnya. (*)

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom