Nunukan, SIMP4TIK - Camat Nunukan Bau Syahril, memastikan Kecamatan Nunukan tetap memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat kurang mampu.

"Penerbitan SKTM masih kita layani, dan sudah banyak yang kita terbitkan," terangnya, Jumat (23/2/2024).

Bau Syahril mengaku, sebelumnya pihak Kecamatan Nunukan pernah mengeluarkan surat, yang ditujukan kepada Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Nunukan, untuk tidak lagi mengeluarkan surat pengantar pembuatan SKTM.

"Itu kebijakan camat sebelumnya, namun yang dilarang tersebut hanya untuk SKTM yang digunakan untuk mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS yang preminya dibayar oleh pemerintah Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Sebab untuk mendaftar, masyarakat  yang belum memiliki jaminan kesehatan secara gratis melalui kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan, pendaftarannya tidak lagi menggunakan SKTM.

"Kalau untuk BPJS memang kita tidak mengeluarkan SKTM lagi, karena tidak perlu SKTM, masyarakat Nunukan bisa langsung ke Dinas Sosial, dengan membawa identitas kependudukan dengan menunjukkan KTP," ucapnya. 

Sedangkan, kata Bau Syahril untuk SKTM lainnya seperti untuk Bea Siswa, tetap di layani dan sudah banyak yang diterbitkan oleh Kecamatan Nunukan. 

"SKTM yang kita keluarkan seperti SKTM Bea Siswa, karena untuk mengeluarkan KIB tetap menggunakan SKTM yang dikeluarkan oleh kecamatan," tambahnya.

Bau Syahril menegaskan surat yang diterbitkan oleh kecamatan sebelumnya, sudah tidak berlaku lagi, karena hanya untuk larangan pengantar SKTM kepesertaan jaminan kesehatan.

 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom