Sebatik Timur, SIMP4TIK - Camat Sebatik Timur, Andi Jhoni apresiasi dengan diresmikannya Kantor Hukum Advokat (Pengacara) Consultan Hukum dan Mediator Ambalat Kaltara Justicia, di Jl. Ahmad Yani RT 07, Desa Sungai Nyamuk Sebatik Timur, Senin (03/06/2024).

"Saya apresiasi dan mengucapkan selamat atas diresmikannya Kantor Hukum Consultan Hukum dan Mediator Ambalat Kaltara Justicia yang baru saja kita resmikan hari ini, " ucapnya, dalam sambutan pada peresmian Kantor Hukum Ambalat Kaltara Justicia.

Camat Sebatik Timur, berharap dengan hadirnya Kantor Hukum di Sebatik Timur dapat memberikan  bantuan hukum bagi masyarakat di Sebatik.

"Harapan saya dengan hadirnya kantor lembaga hukum di Sebatik Timur ini, yang mana perannya sangat dibutuhkan diperbatasan seperti dalam kasus tanah, dan kasus hukum lainnya, saya sangat berharap Kantor Hukum ini bisa membatu masyarakat di Sebatik yang membutuhkan pendampingan hukum, " ujarnya.

Tokoh Masyarakat Sebatik H. Herman mengatakan mewakili masyarakat mengucapkapkan terima kasih atas diresmikannya Kantor Hukum oleh Pengacara Dedy Kamsidi yang sudah membuka lembaga hukum ini.

Keberadaan lembaga ini membuktikan pembangunan di Sebatik tidak terbatas.

"Semoga lembaga ini dapat mengayomi masyarakat yang mebutuhkan perlindungan hukum," ujarnya.

Pemilik Kantor Hukum, Dedy Kamsidi, mengatakan Kantor Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia dan memastikan terciptanya keadilan di wilayah Hukum di daerah perbatasan sebatik Indonesia – Malaysia, Nunukan, Kalimantan Utara.

Dedy Kamsidi mengatakan,  kantor Hukum “Ambalat Kaltara Justicia” merupakan salah satu kantor Pelayanan Bantuan hukum atau advokasi dan Mediator sebagai salah satu Pilar Penegak Hukum di Indonesia sebagaimana amanat Undang-undang RI. Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Resmi Beraktivitas Kantor Hukum “Ambalat Kaltara Justicia” ini semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat umum khususnya bidang Hukum, meningkat kesadaran dalam mentaati hukum bermasyarakat. Sebab kesadaran atas ketaatan hukum di masyarakat sangatlah dibutuhkan agar pergaulan sosial semakin tertib dan aman,” imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom