SIMP4TIK News - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid ajak masyarakat Kabupaten Nunukan memasang patok atau tanda batas pada bidang tanahnya, untuk mencegah caplok tanah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Asmin Laura Hafid bersama Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa, meletakkan Patok pertama sebagai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), 1 juta patok secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat, (3/2).
Bupati Laura mengatakan, tujuan acara Gema Patas adalah untuk menggaungkan kepada seluruh masyarakat, agar memasang patok sebagai batas tanah kepemilikannya.
Pelaksanaan pasang patok anti cekcok dan anti caplok di Kabupaten Nunukan mengambil tempat di Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, sebanyak 250 patok.
"Hari ini, tepat sekali ini dilakukan di Nunukan Selatan, karena masih banyak tanah yang belum terbangun atau masih lahan kosong, dan tanah tersebut ada pemiliknya dan sudah bersertifikat, sehingga perlu di pasangkan patok," ucap Laura, Jumat (3/2/2023).
Laura mengapresiasi kegiatan Gema Patas Kementrian ATR/BPN, menurut Laura, hal ini merupakan suatu terobosan dan inisiasi oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada BPN Nunukan, saya kira ini sangat penting untuk diteruskan kepada warga kita di 21 Kecamatan mengingat masih banyaknya terjadi tumpang tindih dan persoalan lainnya terkait tanah," ujar Laura.
Laura mengatakan, hal ini akan diteruskan melalui Camat di kecamatan agar menghimbau warga yang sudah memiliki sertifikat tanah, memasang patok sesuai batas ukuran tahan miliknya.
"Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari penting adanya tanda batas dan tanahnya juga dipelihara, Persoalan tumpang tindih lahan terjadi karena banyak faktor mungkin salah satunya adalah administrasinya yang tidak sebaik sekarang," ungkap Laura.
Laura menyebut, pemda dan BPN memfasilitasi lahan yang sudah clear, dan menerbitkan sertifikat. Tahun 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak lebih kurang 17 ribu sertifikat yang sudah diterbitkan untuk masyarakat Nunukan.
Selain itu, Pemda melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan juga bekerjasama dengan BPNN, yaitu secara bersamaan, dengan diterbitkannya Sertifikat Tanah, juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Terpisah, Kepala Kantor BPN Nunukan, Jhon Palapa, mengatakan Gerakan Gema Patok ini gerakan menyadarkan masyarakat bahwa memasang patok itu sangat penting bagi pemilik sertifikat.
Karena kewajiban dari pemilik tahan itu adalah memasang tanda batas dan pemilik tahan wajib memelihara tanahnya juga memanfaatkan tanahnya.
"Dengan adanya 2 hal itu nantinya dapat mengurangi sengketa tanah, salah satu munculnya sengketa karena tidak adanya tanda batas dan tidak dipelihara sehingga akan memunculkan mafia Tanah" Imbuh Jhon Palapa.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Kaharuddin, SS