SIMP4TIK News - Meningkatnya Cekcok dan caplok tanah yang terjadi di masyarakat menjadi perhatian kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Hal ini dilakukan mengingat persoalan pertanahan ini sering berakhir hingga ke ranah hukum bermula dari  batas yang dianggap tidak jelas karena belumdiberi tanda atau patok sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Agraria. 

Menyikapi hal itu Kementerian Agraria dan Tata ruang melaunching program Gerakan Memasang Patok Batas atau Gemapatas di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Nunukan gerakan ini diluncurkan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE MM PhD di Kantor Kelurahan Mansapa pada Kamis (3/2) disaksikan Kepala kantor Pertanahan  Jon Palapa dan segenap undangan. 

"Kepada masyarakat yang memiliki lahan untuk segera memasang patok batas dan membuat sertifikat lahannya agar memiliki kepastian hukum yang jelas," pesan Bupati. 

Tujuan Gemapatas menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukanuntuk memberikan kesadaran kepada masyarakat betapa pentingnya pemasangan tanda batas untuk melindungi lahan masyarakat sendiri.

"Untuk Kabupaten Nunukan Badan Pertanahan Nunukan juga memberikan sebanyak 250 Patok yang disebar di beberapa wilayah pulau Nunukan," ujarnya. 

Ia menambahkan dalam kesempatan ini Badan Pertanahan Nunukan berkerja sama dengan Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Nunukan memberikan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat kelurahan Mansapa.(*) 

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS