SIMP4TIK NEWS- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha IRTP di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel Fortune Nunukan.

Acara ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB dilanjutkan dengan sambutan penyampaian materi. Kegiatan diikuti oleh 70 peserta yang dibagi ke dalam dua gelombang yaitu tanggal 2 s.d 3 Maret 2023 dan tanggal 6 s.d 7 Maret 2023.

“Kami mengundang Disperidangkop dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hadir bersama disini agar kita dapat bersinergi dalam membesarkan pelaku usaha Pangan Rumah Tangga,  baik dari segi cara produksi pangan yang baik, pemasaran produk serta perizinannya," ujar Hj. Desy Syahdiana, S.Si, Apt selaku Kepala Bidang SDK Dinkes P2KB.

Tahapan untuk memperoleh SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) alurnya adalah sebagai berikut

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
  7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).

 

Setelah SPP-IRT terbit dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan P2KB terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha. 

Desy menyampaikan ada 3 komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, antara lain mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene sanitasi dan dokumentasi serta Memenuhi ketentuan label dan iklan Pangan Olahan.

Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan P2KB. "Harapan kami setelah dilaksanakan kegiatan ini semakin banyak pelaku usaha yang memiliki SPP-IRT," ungkap Desy.

 

 

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Asa Zumara, SS