SIMP4TIK NEWS - Transformasi kesehatan kini tengah menjadi prioritas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Transformasi kesehatan terbagi dalam 6 pilar yang meliputi, transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Transformasi layanan primer dengan meningkatkan kualitas Pelayanan primer salah satunya melalui Posyandu. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) melalui Bidang Promkes dan Sistem Informasi Kesehatan, mengadakan rapat percepatan transformasi posyandu di Kabupaten Nunukan di ruang rapat Lantai 2 Dinkes P2KB, Senin (20/2).

Sejak lahirnya UU. No.6 Tahun 2014 tentang Desa  khususnya  PP 43 tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan UU tersebut maka kedudukan Posyandu tidak lagi sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) tetapi kedudukannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kegiatannya diperluas dengan Pelayanan Kesehatan berkolaborasi dengan Puskesmas.

Pengaturan Posyandu sendiri sebagai LKD telah dimuat dalam pasal 94 Undang-Undang tentang desa yang lebih jauh diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Revitalisasi Posyandu supaya fokus kedepannya lebih banyak menjaga orang agar tetap sehat bukan mengobati orang yang sakit. Posyandu sebagai LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam peningkatan pelayanan bidang kesehatan dan bidang lainnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan, Posyandu melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dikoordinir nantinya oleh Posyandu Prima di wilayah desa/kelurahan masing-masing.

Persyaratan posyandu antara lain dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat, ditetapkan melalui peraturan desa untuk desa dan peraturan Bupati/Walikota untuk Kelurahan, memiliki pengurus yaitu Ketua, Sekretaris , Bendahara, bidang kesehatan dan bidang lain sesuai kebutuhan, berkedudukan di tingkat RT/RW/dusun, Memiliki kader yang memenuhi kriteria, memiliki bangunan, prasarana dan peralatan untuk mendukung pelayanan.

Kepala Bidang Promkes dan SIK, Hj. Nur Madia, S.KM., M.Kes mengatakan, Pelaksanaan posyandu kedepannya akan dilaksanakan secara terintegrasi baik posyandu balita, posyandu remaja maupun posyandu lansia, menjadi satu nama saja, Posyandu, tetapi mencakup pelayanan  ibu hamil, nifas, bayi, balita, pra sekolah, sekolah, remaja, usia produktif dan lanjut usia. 

Dalam keterangannya ketika diwawancarai oleh Tim Publikasi Dinkes P2KB, Hj. Nur Madia menjelaskan bahwa Bidang Promkes dan SIK telah mempersiapkan beberapa strategi untuk mencapai 80 % posyandu aktif  melalui puskesmas. Pertama,  menata ulang posyandu/ integrasi di setiap wilayah puskesmas meliputi nama posyandu, SK kader dari lurah atau kepala desa, dan jumlah kader. Kedua, mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan pada 1 Posyandu. Salah satu kriteria posyandu aktif adalah melaksanakan pelayanan secara komprehensif sesuai daur kehidupan manusia pada seluruh kelompok umur. Meliputi ibu hamil/nifas, bayi/balita/pra sekolah (0-6 tahun), sekolah/remaja (7-18 tahun), usia produktif ( 19-59 tahun) dan lanjut usia(≥ 60 tahun) pada 1 posyandu dan dilakukan pengaturan jadwal secara teknis dan penataan sistem pelaporan sesuai pelayanan yang diberikan. Ketiga, menetapkan sasaran untuk masing-masing posyandu sesuai jumlah pada wilayah kerja meliputi sasaran ibu hamil dan nifas, sasaran bayi, balita, anak pra sekolah, sasaran usia sekolah dan remaja, sasaran usia produktif dan sasaran lansia.

"Perubahan ini membutuhkan usaha lebih ekstra khususnya tenaga kesehatan di Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan primer. Melalui posyandu di harapkan sebagai salah satu upaya membantu penurunan stunting. Sosialisasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Nunukan dan untuk saat ini Dinkes P2KB dalam proses pembuatan Draft Petunjuk Teknis Pengelolaan Posyandu Terintergrasi", pungkasnya.

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim