Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Nunukan melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan jemput bola dalam pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN dan Honorer di lingkungan Kantor Bupati Nunukan, Selasa (30/4/2024).

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sri Suryati mengatakan IKD adalah KTP dalam bentuk format digital atau QR code untuk memudahkan pengurusan administrasi, mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas.

"Dengan adanya IKD dapat meningkatkan efisiensi administrasi, hanya dengan menunjukkan data dari aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik seperti foto copy KTP/KK," jelasnya.

Dikatakan Sri, Disdukcapil Kabupaten Nunukan berharap tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan sudah menggunakan IKD.  Bagi masyarakat yang ingin memiliki dokumen kependudukan yang mudah dan praktis, ayo aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan. Adapun persyaratan untuk menggunakan IKD adalah sudah rekam KTP Elektronik, memiliki Smartphone dan memiliki E-mail aktif.

 

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom