Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan Selasa (27/08/2024), melakukan perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan.

Perekaman E-KTP atas permohonan pihak Lapas ini diambil guna memenuhi hak-hak sipil para warga binaan, termasuk hak untuk memiliki identitas resmi dalam bentuk E-KTP. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan.

H.Rusman, selaku Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk juga mengatakan bahwa Ini adalah langkah penting dalam menjamin hak-hak sipil warga binaan dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.

“Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program perekaman E-KTP yang dilaksanakan saat ini. Bagi mereka, kesempatan ini sangat berarti karena E-KTP adalah dokumen penting yang memberikan mereka identitas resmi dan memungkinkan akses ke berbagai layanan publik," tuturnya.

Sementara itu Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyambut baik kerjasama antara Lapas Nunukan dan Disdukcapil dalam perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak sipil para warga binaan.

“Bahwa identitas resmi seperti E-KTP sangat krusial bagi WBP, terutama untuk mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama di dalam lapas maupun setelah mereka bebas nanti. Karenanya saya berharap dengan adanya perekaman E-KTP ini, warga binaan dapat merasakan manfaat yang signifikan dan tetap terhubung dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga Negara," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom