SIMPATIK News - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

Kepala bidang lalu lintas Dishub Kabupaten Nunukan, Mahyuddin menjelaskan APK yang yang dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas seperti yang terpasang di trotoar dan median jalan akan ditertibkan.

Selain melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat 1, jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan kemudian di ayat 2 disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan.

Hal tersebut juga merupakan penerapan PKPU untuk melakukan penertiban APK.

"Penertiban APK baik itu berupa baliho maupun striker yang terpasang di kendaraan, dilakukan bersama-sama oleh tim gabungan Bawaslu diantaranya Satpol-PP dan Kepolisian," ucap Mahyuddin, Senin (9/10).

Mahyuddin menyebut dalam kegiatan ini sebanyak 7 personel diturunkan, untuk menertibkan segala bentuk APK yang mengganggu aktivitas lalu lintas.

"Itu juga ranah kami untuk ikut menertibkan baik yang ada di kendaraan maupun yang ada di tepi tepi jalan dan median jalan," ujarnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom