Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan pemberitahuan penting terkait layanan internet di tahun 2025. Dalam surat yang disampaikan kepada sejumlah pihak, DKISP menginformasikan bahwa akibat keterbatasan anggaran, layanan akses internet dan VSAT (Very Small Aperture Terminal) tidak akan tersedia pada tahun tersebut.
Pemberitahuan resmi ini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, DKISP Provinsi Kaltara tidak dapat melanjutkan kontrak pembelian layanan internet atau belanja jasa berlangganan internet pada tahun mendatang.
Masyarakat, khususnya yang bergantung pada layanan internet dan komunikasi berbasis satelit, diimbau untuk mempersiapkan alternatif guna menghadapinya. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kaltara berharap pengumuman ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS, M.IKom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom